Hukum  

Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum untuk Pejabat Pajak Tanpa Ganggu Penanganan KPK

Avatar photo
Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum untuk Pejabat Pajak Tanpa Ganggu Penanganan KPK
Ilustrasi (Foto: Sudutpandang.id)

“Pendampingan hanya memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan pegawai mendapatkan hak hukumnya. Putusan KPK dan pengadilan akan diterima sesuai ketentuan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pendampingan hukum kepada pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu proses penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

Purbaya menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kemenkeu bersifat memastikan pegawai pajak tidak ditinggalkan selama proses hukum berjalan.

“Pendampingan hukum dilakukan agar pegawai tetap mendapatkan pendampingan, namun proses hukum berjalan sesuai ketentuan KPK,” ujar Purbaya, Sabtu (10/1).

OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (10/1) menjerat delapan orang, termasuk pejabat pajak dan pihak wajib pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menyebutkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, dengan total suap sekitar Rp 4 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

BACA JUGA  KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Kasus Suap Harun Masiku

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi HGS, tim penilai ASB, serta konsultan pajak PT WP, ABD, dan staf PT WP, EY.

Suap diduga diberikan oleh pihak konsultan pajak terkait pembayaran pajak PT WP dan diterima oleh pejabat pajak di beberapa lokasi di Jabodetabek.

Purbaya menegaskan pendampingan hukum bagi pegawai pajak tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Pendampingan ini hanya memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan pegawai mendapatkan hak hukumnya. Putusan KPK dan pengadilan akan diterima sesuai ketentuan,” tegas Purbaya.

Hormati Proses Hukum 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Para Guru Besar Usul Komnas HAM Panggil Paksa Firli, OC Kaligis: Jangan Terperdaya Novel

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyampaikan DJP berkomitmen menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta zero tolerance terhadap korupsi dan gratifikasi.

DJP menegaskan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan.

Pimpinan DJP juga berkomitmen menegakkan disiplin internal sesuai ketentuan, termasuk menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

BACA JUGA  OC Kaligis: Dakwaan Jaksa Perkara KDRT di PN Jakbar Penuh Rekayasa

Asep menyatakan bahwa para pejabat pajak di Jakarta Utara tersebut dijerat dengan pasal gratifikasi.(01)