Menkeu Purbaya Tegaskan Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas akan dilakukan terhadap para penunggak pajak. Ia memastikan dalam waktu satu minggu ke depan, 200 wajib pajak yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) akan dipaksa melunasi kewajibannya.

“Total tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak. Itu sudah inkrah, jadi dalam waktu seminggu harus dibayar,” ujar Purbaya saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Purbaya menegaskan langkah ini bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan juga rasa keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak akan mendapat perlindungan penuh dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA  Awali Tahun 2023, Jokowi Kunjungi Pasar Tanah Abang

“Kami menjamin perlakuan adil. Kalau sudah bayar pajak, tidak boleh diganggu. Tidak ada lagi praktik pemerasan oleh oknum pegawai pajak,” tegasnya.

Selain fokus menyelesaikan tunggakan tahun ini, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penyisiran kembali terhadap kasus penunggakan pajak di tahun 2026.

“Yang sekarang sudah inkrah akan diselesaikan, dan tahun depan kami lanjutkan penyisiran baru,” tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi, Purbaya juga mengumumkan bahwa Kemenkeu akan membuka saluran khusus untuk menampung pengaduan masyarakat terkait masalah perpajakan. Hal ini diharapkan menjadi sarana kontrol publik sekaligus pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat pajak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan bebas praktik pungli, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.(PR/04)