BALI, SUDUTPANDANG.ID – Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka Indonesia Arbitration Week (IAW) 2025 dan Indonesia Mediation Summit (IMS) 2025 di Bali, pada Rabu (5/11/2025). Pembukaan ini menandai ambisi Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) di tingkat global.
Acara ini menghimpun praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan hukum dari Asia Tenggara maupun internasional. Rangkaian kegiatan juga mencakup penyerahan Indonesia Alternative Dispute Resolution (ADR) Award dan International Alternative Dispute Resolution Award 2025.
Dalam sambutan utamanya, Menko Yusril menegaskan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi IAW dan IMS 2025 merupakan sinyal kesiapan Indonesia menjadi poros dunia dalam penyelesaian sengketa. Ia menyoroti pergeseran paradigma global dari sistem peradilan konfrontatif (adversarial system) menuju mekanisme win-win solution melalui mediasi dan arbitrase.
“Semangat ini bukan hanya modernitas hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip filosofis dan keagamaan kita, yakni ‘maslahah’ (kebaikan bersama) dan ‘ishlah’ (perdamaian),” ujar Menko Yusril, menekankan relevansi nilai lokal dan Islam dalam praktik ADR global.
Menko Yusril juga menekankan bahwa pengembangan ADR merupakan pilar penting dalam agenda reformasi hukum nasional yang selaras dengan arahan kebijakan Presiden. Penguatan jalur non-litigasi ini dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum (legal certainty), fondasi utama bagi percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi, terutama bagi investor asing.
Setelah sambutan Menko Yusril, acara berlanjut pada paparan reformasi sistem hukum di bidang penyelesaian sengketa. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyampaikan usulan dua langkah reformasi besar untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing sistem arbitrase nasional.
Langkah pertama adalah pembentukan Badan Pengawas Arbiter (Arbitrator Supervisory Body) untuk menjamin independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas arbiter. Langkah kedua adalah pembentukan Badan Eksekusi Putusan Arbitrase Independen (Independent Arbitral Awards Execution Body) sebagai solusi struktural untuk mempercepat eksekusi putusan arbitrase. Dirjen AHU juga menawarkan opsi pembentukan Kamar Arbitrase di lingkungan peradilan umum sebagai alternatif. Langkah-langkah ini ditujukan untuk mengatasi lambatnya eksekusi putusan arbitrase dan memperkuat kepastian hukum bagi investor.
Rangkaian pembukaan semakin meriah dengan penyerahan Indonesia ADR Award dan International ADR Award 2025, yang menghargai individu, lembaga, dan perusahaan berkontribusi signifikan dalam memajukan praktik mediasi dan arbitrase di tingkat nasional dan internasional.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, serta sejumlah undangan lainnya.(One/01)

