Berita  

Menko Luhut: Pemda Utamakan Imbauan Prokes Dibanding Pembubaran

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah untuk mengedepankan imbauan penerapan protokol kesehatan dibanding melakukan pembubaran. Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan beriringan dengan menjaga kondisi kesehatan masyarakat.

“Secara spesifik saya meminta kepada pemerintah dan forkopimda setempat agar berhati-hati. Dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibanding melakukan pembubaran,” katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Kemenkumham Bali

Luhut menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Mengacu data yang dimilikinya, masih ada ruang untuk melakukan kegiatan ekonomi meski di PPKM Level 3.

BACA JUGA  Berlanjut Buka Puasa, Gibran bertemu Prabowo di HUT Didit Hediprasetyo

“Karakteristik omicron yang berbeda dengan delta, dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam,” katanya.

“Ini dilakukan semata-mata untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” imbuh Luhut.

Penerapan PPKM level 3 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali pada sepekan ke depan ada penyesuaian.

Yaitu kenaikan kapasitas work from office (WFO) akal ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum Word from office di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50,” katanya usai ratas PPKM, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA  Ammar Zoni Akui Sudah Kangen Sama Anak dan Irish Bella

Selain itu, aktivitas seni budaya dan masyarakat umum seperti tempat wisata dinaikan menjadi 50 persen. Detail peraturannya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan keluar hari ini.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama tetap dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” tuturnya.

Namun, Luhut tetap mengingatkan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Tidak lupa melakukan vaksinasi jika belum sama sekali.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan