Menkum Kenalkan Protokol Jakarta di Forum BRICS

Menkum Kenalkan Protokol Jakarta di Forum BRICS
Menkum RI Supratman Andi Agtas menghadiri 17th Heads of BRICS IP Offices di Rio de Janeiro, Brasil.(Foto: Kemenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21 – 23 September 2025.

Siaran pers Kemenkum, Selasa (23/9) menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama Indonesia hadir dalam pertemuan strategis tersebut sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis.

Salah satu inisiatif utama yang dibawa Indonesia adalah pengenalan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kolaboratif yang digagas untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual global, khususnya hak cipta di era digital.

“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multisektor yang berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, terutama di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” ujar Supratman.

BACA JUGA  Camat Kota Kisaran Timur Gelar RAKORPEM Bulan September

Menurut dia, inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, banyak pencipta dari negara berkembang tidak mendapatkan distribusi royalti yang adil meskipun karya mereka digunakan secara luas.

“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Modernisasi Regulasi Kekayaan Intelektual

Dalam forum yang sama, Supratman menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional dan instrumen penting dalam memperkuat kemitraan global. Hal ini, ujarnya, selaras dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah tengah memodernisasi regulasi kekayaan intelektual melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru, serta penyelesaian revisi atas Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri. Pembaruan ini bertujuan agar regulasi nasional selaras dengan standar global dan perkembangan teknologi.

BACA JUGA  Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Paradigma 'Justitia Omnibus'

“Ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia terus diperkuat, antara lain dengan mendorong pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku UMKM,” kata Supratman.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan publik agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat serta dunia usaha.

Perkuat Kolaborasi Global

Dalam pertemuan BRICS tersebut, Supratman menyatakan bahwa Indonesia siap mempererat kolaborasi dengan negara-negara anggota dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas guna mengurangi kesenjangan antarnegara.

Kehadiran Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi kekayaan intelektual di tingkat global. Ia menegaskan, peran Indonesia dalam BRICS tidak semata demi kepentingan ekonomi nasional, melainkan juga dalam rangka memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan berkeadilan melalui kerja sama kekayaan intelektual.

Supratman juga meminta dukungan negara-negara anggota BRICS terhadap Protokol Jakarta, yang akan dibawa lebih lanjut dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah naungan WIPO (World Intellectual Property Organization) di Jenewa, Desember 2025 mendatang.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Diplomasi KI di Polandia

Sebelum menghadiri forum BRICS, Supratman juga melakukan kunjungan kerja ke Warsawa, Polandia. Di sana, ia bertemu dengan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, dan Wakil Menteri Luar Negeri, W.T. Bartłomiej Bartoszewski.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Supratman turut menyampaikan Protokol Jakarta sebagai langkah konkret Indonesia dalam memperkuat pelindungan hak cipta di tingkat global khususnya bagi para pencipta seni dan karya jurnalistik.(PR/01)