Hemmen
Berita  

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Dok.Humas Polsek Tamansari

JAKARTA. SUDUTPANDANG.ID – Polisi menangkap lima orang diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan bersenjata tajam berinisial WWT (31), AA (26), IBF (25), EP (31) dan WWU (22) terhadap korban berinisial H (32), pada Selasa (4/7).

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda di Jakarta, Senin,(10/7/2023) mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi atas motif cemburu dari tersangka WWT kepada mantan pacarnya Y (30) yang sudah berpacaran dengan korban H selama satu bulan.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri serta ibu jari tangan kiri bengkak. Sementara pelapor mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan tangan luka gores akibat senjata tajam,” kata Adhi.

Adhi mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juli 2023 di sebuah indekos kawasan Taman Sari.

BACA JUGA  Curi Barang Bagasi Wisatawan, Porter Ditahan Polres Bandara Ngurah Rai

Ia mengatakan, awalnya tersangka IBF mengirim video kepada tersangka WWT. Video tersebut merekam kemesraan pelapor berinisial Y sebagai mantan pacar tersangka WWT.

“Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor Y tidak ada di indekosnya. Tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT,” jelas Adhi.

Korban, kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke pelapor Y. Pelapor yang merupakan mantan kekasih tersangka WWT kemudian menghubunginya dengan memprovokasi WWT dengan bermesraan dengan korban H via telepon video dengan tersangka WWT.

Hal tersebut membuat tersangka WWT semakin cemburu. Ia kembali menyuruh tersangka lain yakni temannya untuk memukuli korban.

Adhi menuturkan, para tersangka yang menuju indekos korban telah menyiapkan senjata tajam yang disimpan dalam kantong jaket.

BACA JUGA  Kendala Cuaca Kembali Hambat Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Tiba di lokasi, para tersangka langsung memukuli korban hingga korban mengalami luka parah setelah disabet senjata tajam.

Atas kejadian tersebut, Y langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Adhi mengatakan, pihaknya kemudian menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong. Kemudian kembali menangkap tersangka AA, IBF, dan WWU di Terminal Pulogebang saat akan melarikan diri pada Selasa (4/7) pukul 07.00 WIB.

Sementara, tersangka utama yakni WWT ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (4/7) pukul 18.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkap Adhi.

Hasil penyelidikan, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba.

Adapun tersangka WWT juga menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp1 juta kepada teman-temannya setelah mengeroyok korban.

BACA JUGA  Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Ammar Zoni Bisa Direhabilitasi

Selain itu, Adhi menuturkan jika tersangka WWT sebelumnya telah menjalin asmara dengan pelapor Y selama lima tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(03)

Barron Ichsan Perwakum