Berita  

Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia (dok.Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memastikan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Dia mengungkapkan, Kabinda adalah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Kemudian, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 54 Perpres No 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelejen Negara (BIN).

“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah, dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” katanya dalam pesan elektronik, Rabu (25/5/2022).

Tjahjo menerangkan, meskipun penjabat kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian. Pengecualian ditujukan bagi yang masih menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi.

BACA JUGA  Polres Probolinggo Kampanyekan Gerakan Anti Narkoba di Sekolah

“Sewaktu saya Mendagri, dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah esselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh dan Komjen Iriawan sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar,” tutupnya.

Mahfud Sebut Tak Langgar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Dia menjelaskan meski Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, tetapi saat ini tengah ditugaskan di luar instansinya. Sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi pejabat kepala daerah.

“Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya,” katanya dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA  Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi atau Baja, Kejagung Ungkap Peran Manajer PT Meraseti

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya.

“Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dll,” ujarnya.

“Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” terangnya.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri yang sudah alih status menjadi PNS dan pensiun juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah. Misalnya Paulus Waterpauw yang saat ini menjabat sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

BACA JUGA  Kaspudin Nor Berharap Kursi Menpan-RB Diisi Orang Profesional

“Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” tutup Mahfud.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan