Daerah  

Menteri Hadi Instruksikan Berantas Mafia Tanah di Sulsel, Bidik Tuntaskan 3 Kasus

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyebut kasus sengketa tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) cukup tinggi. Hadi meminta kepada jajarannya bersama aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah.

“Saya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama kepolisian di Polda masing-masing berkomitmen memberantas mafia tanah. Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan saya pastikan bahwa prosedur hukum dilalui dengan baik tanpa pandang bulu,” kata Hadi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (30/6/2022).

Meski menyebut sengketa tanah di Sulsel cukup tinggi, mantan Panglima TNI ini mengungkapkan ada tiga target pemberantasan mafia tanah. Tiga target tersebut yakni menyelesaikan kasus tanah di area Masjid Al Markaz Al Islami, Waduk Tunggu Pampang, dan eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

BACA JUGA  Gandeng MAKIN Kota Pontianak, Disdukcapil Kembali Buka Layanan Pencatatan Akta Perkawinan

“Khusus kasus tanah eks kebun binatang ini adalah salah satu bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan laporan diterima polisi terkait sengketa tanah di Sulsel selama tahun 2021. Dari jumlah tersebut 179 laporan sudah diselesaikan.

“Dan untuk tahun 2022, laporan polisi yang kami terima adalah 181. Saat ini sudah diselesaikan sebanyak 93 atau 52 persen,” kata dia.

Dari jumlah laporan tersebut, ada empat paling menonjol yakni tindak pidana penyerobotan, pemalsuan, penipuan dan penggelapan. Tak hanya itu, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini ada terdapat juga kasus penggelapan hak.

BACA JUGA  Kajati DKI Jakarta dan Kajati Banten Dijabat Alumni FH UB

“Dari empat kasus yang menonjol itu yang paling banyak adalah soal penyerobotan,” ujar dia.

Nana menambahkan pada tahun 2021, Polda Sulsel melalui Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah diberikan target empat sengketa tanah. Tetapi, untuk tahun ini Satgas Mafia Tanah RI memberikan tiga target.

“Jadi laporan kami sebelumnya ditindaklanjuti, sehingga tahun ini kami diberi tiga target saja,” kata dia.

Tiga target yang diberikan Satgas Mafia Tanah RI yakni perkara Masjid Al Markaz Al Islami, Waduk Tunggu Pampang, dan eks kebun binatang. Dari tiga kasus tersebut, satu sudah dinyatakan P21.

“Jadi progresnya sementara adalah satu sudah sampai P21 dan 2 masih dalam penyidikan,” tuturnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Asahan Buka Semi Open Volleyball Hessa Air Genting

Sementara terkait kasus sengketa tanah eks kebun binatang, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yakni YS dan YA. Keduanya juga telah ditahan.

“Perkara eks kebun binatang sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” tandasnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan