Tri Indroyono

Menteri Koperasi dan UMKM Temui Jaksa Agung, Ngadu Banyak Penipuan Berkedok Koperasi

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki bertemu Jaksa Agung Burhanuddin

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI Teten Masduki bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di lantai 10 Gedung Menara Kartika, Rabu (24/8).

Teten Masduki mengeluhkan banyaknya penipuan berkedok koperasi. Saat ini koperasi di Indonesia adalah penggerak perekonomian nasional, dimana kurang lebih 80 ribu koperasi yang ada di Indonesia. Tidak sedikit mengalami permasalahan dari aset dan omsetnya jutaan sampai triliunan.

Kemenkumham Bali

“Akhir-akhir ini menjadi tren karena koperasi menjadi sarana yang paling mudah untuk membentuk badan hukum dan mengumpulkan uang masyarakat sehingga tidak sedikit sampai ke penegak hukum terseret kasus pidana,” ucap Teten di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, permasalahan ini semakin kompleks ketika koperasi berubah menjadi korporasi yang memiliki aset fantastik dan mempunyai berbagai bidang usaha, jadi tidak murni koperasi.

BACA JUGA  Bupati Indramayu Berikan Bantuan Keluarga PMI Meninggal di Taiwan

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, perlunya regulasi yang jelas dan pengawasan untuk mengawasi tata kelola koperasi di Indonesia.

“Oleh karena tren kejahatan keuangan yang semakin canggih dan modern menyasar ke usaha yang sangat mendasar di masyarakat berupa koperasi, sehingga batasan itu akan memberikan aturan jelas tentang korporasi menjadi koperasi, koperasi menjadi korporasi,” ucap Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga menyarankan perlunya dibentuk lembaga khusus untuk mengawasi perkoperasian sampai ke daerah.

Ia mengaku dalam kasus yang pernah ditangi, pihaknya sangat sulit sekali melakukan pengembalian kerugian yang dialami oleh para korban.

“oleh karena kalau mengandalkan dinas koperasi di daerah tidak jalan sehingga mengantisipasi kerugian yang lebih besar di masyarakat, maka pengawasan yang ketat dalam rangka deteksi dini dan antisipatif sangat dibutuhkan,” ungkap Jaksa Agung.

BACA JUGA  Yuni Shara: Kejaksaan saat Ini Lekat dengan Kesan Humanis

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono, menilai kelemahan dari koperasi yang ada selama ini sifatnya sangat terbuka dan tidak ada batasan usaha sehingga rentan sekali dilakukan kejahatan.

Sampai saat ini, lanjut Feri negara belum bisa memberikan jaminan atas kelangsungan usaha dan kerugian yang ditimbulkan anggotanya.

“Untuk itu, JAM-Datun siap memberikan legal opinion dalam rangka perbaikan tata kelola perkoperasian sekaligus melakukan pendampingan, pembentukan satgas pembentukan koperasi sehingga kedepan keberadaan koperasi yang sangat dibutuhkan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat tidak baik yang dapat mengganggu perekonomian masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima kunjungan audiensi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki yang didampingi oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi, Kepala Biro Hukum Henra Saragih, dan Staf Khusus Menteri II Agus Santoso. ()

Tinggalkan Balasan