Kemerdekaan adalah kondisi di mana suatu bangsa atau negara memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, tanpa campur tangan atau dominasi dari pihak lain. Kemerdekaan juga dapat diartikan sebagai kebebasan individu untuk membuat pilihan dan menentukan arah hidupnya sendiri.
Aspek-aspek kemerdekaan:
Kemerdekaan politik: Kebebasan suatu bangsa atau negara untuk menentukan kebijakan politiknya sendiri.
Kemerdekaan ekonomi: Kebebasan suatu bangsa atau negara untuk menentukan kebijakan ekonominya sendiri.
Kemerdekaan sosial: Kebebasan individu untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri dan menikmati hak-hak sosialnya.
Makna kemerdekaan:
Kebebasan: Kemerdekaan memberikan kebebasan kepada suatu bangsa atau negara untuk menentukan nasibnya sendiri.
Kemandirian: Kemerdekaan memungkinkan suatu bangsa atau negara untuk menjadi mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain.
Harga diri: Kemerdekaan memberikan harga diri kepada suatu bangsa atau negara, karena mereka dapat menentukan nasibnya sendiri.
Kemerdekaan merupakan hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi oleh suatu bangsa atau negara.
Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat penting dan mendalam. Berikut beberapa arti kemerdekaan bagi bangsa Indonesia:
Kebebasan dari penjajahan: Kemerdekaan Indonesia berarti bebas dari penjajahan Belanda dan Jepang sehingga dapat menentukan nasibnya sendiri.
Kedaulatan Rakyat: Kemerdekaan Indonesia berarti kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak untuk menentukan kebijakan negara dan memilih pemimpinnya.
Identitas Nasional: Kemerdekaan Indonesia berarti memiliki identitas nasional yang kuat dan dapat melestarikan budaya dan tradisi Indonesia.
Pembangunan Nasional: Kemerdekaan Indonesia berarti dapat melakukan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Harga Diri Bangsa: Kemerdekaan Indonesia berarti memiliki harga diri bangsa yang kuat dan dapat menentukan arah hidupnya sendiri.
Kemerdekaan Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus, yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan dan meningkatkan kesadaran nasional.
Setelah 80 tahun kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam penegakan hukum. Beberapa masalah yang masih belum terpecahkan adalah :
Penegakan hukum yang tebang pilih: Hukum masih cenderung berpihak pada kalangan berkuasa dan kaya, sementara rakyat kecil masih kesulitan mendapatkan keadilan. Petani sawit yang masih banyak ditindas oleh para pengusaha pemegang HGU, seperti yang terjadi di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Korupsi: Kasus korupsi masih marak terjadi dan belum ada penanganan yang efektif. Persaingan antara institusi KPK, Kejaksaan Agung dan Polri di dalam menanggani kasus Tipikor menjadi tontonan yang tidak elok untuk diperlihatkan.
Mafia Tanah: Masih banyak kasus mafia tanah yang mencaplok tanah milik rakyat kecil. Banyak kasus besar yang diangkat lantas lama-lama hilang dari pemberitaan, menunggu masyarakat pemerhati masalah hukum melupakan nya.
Namun, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki sistem hukum, seperti:
Reformasi Peradilan: Pemerintah telah melakukan reformasi peradilan untuk meningkatkan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan dan sudah menaikan gaji /tunjangan kinerja Hakim.
Penyusunan Undang-Undang: Pemerintah telah menyusun berbagai undang-undang untuk mengatur kehidupan masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum bersama DPR.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pemerintah telah meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dihormati. Dengan adanya Komnas HAM serta Komnas Perempuan dan Anak agar dapat melindungi segenap lapisan masyarakat yang membutuhkan perlindungan Hukum.
Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan efektif di Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan kompetensi dan integritas lembaga penegak hukum, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Indonesia Hebat, Wajib Kita Jaga
Sekali Merdeka Tetap Merdeka..!
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dewan Penasihat LKBH-PWI Pusat, Dewan Penasihat AMKI Pusat.