JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, memastikan Rizky Billar tidak akan bebas meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pasalnya, ada mekanisme hukum yang mesti dilalui.
“Kalau mau mencabut (laporan) itu silakan saja hak dari pada korban. Tapi tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).
Zulpan menjelaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Rizky Billar merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.
Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
“Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan, proses pencabutan laporan juga mesti melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Keputusan diterima atau tidaknya pencabutan laporan tersebut pun sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma menyebut Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Surya menyebut Lesti dan Billar sudah berdamai.
“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” kata Surya Darma.
Surya mengatakan berbagai pihak mulai dari penasihat hukum hingga penyidik menyaksikan langsung penandatanganan surat pencabutan laporan tersebut.
“Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca ditandatangan,” ujarnya
Surya belum merinci alasan pasti pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan keduanya.
“Itu (alasan) gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami isteri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua,” tuturnya.
Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menahan suami Lesti Kejora tersebut. Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan.