MK Tegaskan BPK Berwenang Menetapkan Kerugian Negara

MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan resmi dalam melakukan audit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan melalui putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno oleh sembilan hakim konstitusi, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menggugat Pasal 603 dan 604 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya frasa “Kerugian keuangan negara yang dinilai tidak memiliki parameter jelas”.

Para pemohon berpendapat bahwa penentuan kerugian negara seharusnya tidak semata-mata bergantung pada hasil audit BPK, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti sah dan dinilai hakim secara independen dalam proses peradilan pidana.

BACA JUGA  Danrem 083/ Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir Meninjau Pelaksanaan Donor Darah HUT TNI Ke 80 di Makodim Probolinggo

Namun, MK berpandangan berbeda. Majelis hakim menegaskan bahwa kerugian negara dapat dihitung secara pasti melalui temuan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK. Hal ini dianggap sejalan dengan Pasal 603 UU 1/2023 serta amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki otoritas untuk menilai hingga menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, yang menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Dalil pemohon terkait standar penilaian dan otoritas BPK dinilai MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas majelis hakim dikutip Sabtu (4/4/2026).

Dengan keputusan ini, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan kedua mahasiswa tersebut, sekaligus menegaskan posisi BPK sebagai lembaga resmi penentu kerugian negara.(PR/04)