Berita  

Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat ‘Merdeka dan Selamat’ di Perlintasan KA

Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat 'Merdeka dan Selamat' di Perlintasan KA
PT KAI Daop 7 Madiun menggelar road show sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, Kamis (14/8/2025). (Foto : Chandra Nurcahyo)

Kediri, Sudutpandang.id – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Melalui kampanye bertema “Merdeka dan Selamat”, KAI mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan keselamatan saat melintasi jalur kereta api, khususnya di wilayah yang memiliki potensi risiko tinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama sosialisasi di tiga wilayah kerja, yaitu Blitar, Kediri, dan Madiun.

Secara khusus, pada Kamis (14/8), kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri salah satu perlintasan dengan tingkat lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang dan dalam perjalanan kereta api secara umum.

“Pada momen HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema: Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat menjadi lebih aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

BACA JUGA  KPU DKI Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Kesalahan Berkas Bacaleg

Dalam kegiatan tersebut, KAI bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur kewilayahan TNI/Polri dan komunitas pencinta kereta api (railfans).

Zainul mengungkapkan, hingga tahun 2025, wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri atas 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Kediri, tercatat terdapat sembilan JPL, yakni delapan perlintasan sebidang dan satu perlintasan tidak sebidang (underpass).

“KAI Daop 7 Madiun bersama para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan keselamatan, salah satunya dengan menutup perlintasan yang dinilai berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun ini, telah ditutup empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan sebidang tidak dijaga,” jelasnya.

Berdasarkan catatan internal KAI, selama periode Januari hingga Juli 2025, terjadi 24 kejadian temperan (kereta api menyambar kendaraan) di wilayah Daop 7 Madiun. Dari jumlah tersebut, tujuh kejadian terjadi di perlintasan sebidang, sementara 17 lainnya terjadi di jalur atau petak jalan. Dampak dari kejadian di perlintasan tersebut mencakup korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

BACA JUGA  Berharap Meraih WTP, Pemkot Bekasi Serahkan LKPD ke BPK Jawa Barat

Zainul menegaskan bahwa jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area terbatas yang berbahaya serta tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menerapkan prinsip BERTEMAN (berhenti, tengok kiri-kanan, aman, jalan) saat hendak melintasi rel, serta tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan.

KAI mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA  Koramil Lekok Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan ke 2 Desa

Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan umum.

“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab semua pihak. Pelanggaran bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Zainul.(CN/01)