Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Sewa Alat di PGas Solution

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh tahun 2018 pada Pgas Solution.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan, kasus dugaan korupsi pada PT Pgas Solution tersebut mulai disidik setelah perkaranya dinaikkan ke penyidikan.

Kemenkumham Bali

“Telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pgas Solution pada tahun 2018 ke tahap penyidikan,” kata Ashari di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut Ashari, yakni pada tahun 2018 PT Pgas Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.

BACA JUGA  Koramil 0819/18 Pandaan Dampingi Penyaluran BP-CBP ke Warga

“Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian PT Pgas Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22.022.784.300 [Rp22 milir],” katanya.

Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,7 miliar sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31,7 miliar.

Padahal, ujar dia, PT Pgas Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut dan dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur Geothermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT Pgas Solution.

“Akan tetapi PT Pgas Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif),” katanya.

BACA JUGA  Sebabkan Kemacetan di Tempat Lain, Ganjil Genap Jalan Margonda Dibatalkan

Menurut Ashari, PT Pgas Solution kemudian melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp31.724.784.300 dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp31.724.784.300 atau sekitar Rp31,7 miiar. ()

Tinggalkan Balasan