Tri Indroyono
Berita  

Motif Perampokan Minimarket Untuk Bermain Judi

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menyebutkan, motif tersangka perampokan minimarket, yakni SS (33) dan J (25) untuk bersenang-senang dan digunakan bermain judi daring (online).

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya, setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot (judi online),” kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

Kemenkumham Bali

Maulana menambahkan, salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni jaket dan helm salah satu ojek daring (online).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA  Polisi Ungkap Praktik Judi Online Cengkareng Dikendalikan dari Kamboja

Maulana juga menyampaikan para tersangka selalu mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam.

“Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 2 sampe jam 4 pagi,” katanya.

Maulana kemudian menjelaskan, keduanya ditangkap pada 25 Mei 2023 oleh Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob di Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas tersangka berinisial SS dan di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas tersangka berinisial J.

Sub Direktorat Reserse Mobile ( Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dari Lampung dengan spesialis perampokan minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

BACA JUGA  Bupati Resmi Menutup MTQN ke-54 Tingkat Kabupaten Asahan 2023

Titus menjelaskan, tersangka berjumlah dua orang, yakni, SS (33) sebagai kapten, perencana dan eksekutor dan J (25) berperan mengawasi dan eksekutor. Selain itu mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi. “Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban,” katanya.

Selain itu, Titus menambahkan, para tersangka tercatat selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan rincian 8 kali berhasil dan 1 kali gagal.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan