JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Muara Karta menyatakan Indonesia membutuhkan sosok pemberani seperti Mahfud MD untuk membenahi beragam persoalan dan membawa perubahan.
Menurut Muara Karta, keberanian Menko Polhukam menyuarakan dan mengungkap persoalan layak diapresiasi, salah satunya soal dugaan temuan kejanggalan aliran Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Kita saksikan bersama saat Prof Mahfud MD rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI, power dan keberanian luar biasa, menguasai persoalan, bukan profesor kaleng-kaleng. Baru kita lihat seorang Menko Polhukam yang luar biasa,” ujar Muara Karta, kepada Sudutpandang.id, Selasa (25/4/2023).
Advokat senior ini juga menilai pria kelahiran Sampang Madura itu sudah teruji saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi saat masyarakat geregetan penanganan suatu kasus yang rasanya sulit ditangani, Prof Mahfud ini jadi garda terdepan mewakili rakyat, ini luar biasa,” katanya.
Ia mengatakan, menjelang Pilpres 2024 seharusnya parpol bisa menampilkan sosok Mahfud MD bukan orang yang belum terlihat kerja nyatanya.
“Soal hukum, pemberantasan korupsi jangan diragukan lagi Prof Mahfud MD, track record-nya sudah mantap,” ucap Ketua Dewan Penasehat Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU) yang dikenal vokal menyuarakan kebenaran.
UU Perampasan Aset
“Saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR Prof Mahfud dengan lantangnya meminta legislatif untuk mendukung UU Perampasan Aset. Sayangnya, permintaan itu ditolak Ketua Komisi III, Bambang Pacul, jika bukan perintah ketua umum partai. Jadi kita bisa kita nilai sendiri,” sambungnya.
Ia pun mengaku mendukung Mahfud MD soal UU Perampasan Aset. Urgensi regulasi tentang perampasan aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Yang memang aneh juga tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas prioritas tahun 2021, jadi wajar jika Prof Mahfud menanyakan kembali soal RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR. Jangan sampai legislatif lupa. UU Perampasan Aset merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas karena dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal,” paparnya.
“Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor, sehingga dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah,” tambah Muara Karta, yang juga Dewan Pembina DPN Peradi itu.
Ia menerangkan, asset recovery berkaitan dengan aset hasil kejahatan. UU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme mulai dari penelurusan, penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga hasil kejahatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.
“Mencakup hal-hal yang belum diatur dalam perampasan aset pada UU Tipikor maupun UU TPPU untuk memperkuat pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset ini juga akan mengatur konsep pembuktian terbalik (illicit enrichment) dengan mekanisme yang berkeadilan. Ayo Prof Mahfud kami mendukungmu,” pungkas alumni FH UI ini.(um/01)