Mulai Hari Ini PSBB di DKI Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap Belum

Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku saat hari kerja/Foto:dok.JJ SP

Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi hingga 6 Desember 2020. PSBB Masa Transisi di ibu kota ini diperpanjang selama 14 hari.

Kendati demikian, sistem ganjil genap khusus kendaraan roda empat belum diberlakukan.

Kemenkumham Bali

“Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (GaGe) masih belum diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar, dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Sementara itu, dalam keternagan Gubernur DKI Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11), perpanjangan PSBB dimulai terhitung Senin, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ujar Anies.

BACA JUGA  10.160 Paket Bansos Selesai Dibagikan di Kelurahan Kayu Putih

Ia menyebut saat ini kasus di DKI Jakarta sudah terkendali. Namun dirinya meminta agar warga tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman,” jelasnya.

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” tambah Anies.(adn)

Tinggalkan Balasan