KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menilai mutasi sejumlah pejabat struktural yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sudah sesuai prosedur dan memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Semua mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya adalah Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi dengan persetujuan Mendagri. tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nadih Arifin dalam keterangan tertulisnya
Ia pun menjabarkan Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas tertuju pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.
Selain itu Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022.
Di luar kebijakan mutasi ASN, Plt Wali Kota menyadari sepenuhnya untuk tidak membuat kebijakan yang sifatnya strategis tanpa persetujuan Mendagri.
Hal ini mencakup kebijakan yang memerlukan perubahan atau pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan yang jangka panjang membebani keuangan publik dalam bentuk pinjaman daerah.
Sementara dalam hal perubahan jabatan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kewenangan Plt Wali Kota di luar ketentuan yang harus mensyaratkan persetujuan Mendagri.
Sebagaimana perubahan jabatan struktural ASN, BUMD memiliki prosedur sendiri yang penggantiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan turunannya berupa Permendagri No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Atas dasar penjelasan tersebut, maka mutasi yang dilakukan atas sejumlah jabatan struktural ASN maupun penyegaran pejabat BUMD yang dilakukan, telah mempedomani dan sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan secara penuh memperhatikan apa yang menjadi arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat,”jelasnya.
Diketahui sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020, ditegaskan bahwa.
“Khusus bagi Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilarang melakukan mutasi pegawai, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri (PR/04)