Hemmen
Asahan  

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (12/12/2022).

Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai 12-13 Desember 2022 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tampak hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra serta Sekretaris dari setiap OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Asahan.

Dalam laporannya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

BACA JUGA  Bupati Lantik Dewan Hakim MTQ ke-55 Kabupaten Asahan

Sukardinata menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang objektivitas pembinaan bagi PNS, yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kinerja kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemkab Asahan.

Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Buwono Prawana, berharap seluruh ASN dapat memahami pengelolaan kinerja. Tidak hanya sekadar penilaian bagi ASN semata, tetapi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.

“Pengelolaan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi tempat dirinya bekerja dan kinerja Pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain,” ujar Buwono.

BACA JUGA  DPR RI Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN

Buwono juga mengharapkan dapat menjamin pembinaan ASN yang disiplin dan berkualitas didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Karena penilaian kinerja PNS merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian bagi kesuksesan suatu Organisasi Perangkat Daerah,” pungkas Buwono.

Pasca dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para narasumber. Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg VI BKN Medan, Ujang Iskandar menjadi narasumber dengan materi tentang pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

Kemudian, Analis Kinerja Kanreg VI BKN Medan, Ilham Syuhada Auliya Lubis, dengan materi sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. (05/MA)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan