Hukum  

Nah Loh! Mengaku Tak Mengerti, Saksi Cabut BAP Perkara Jahja Komar Hidayat

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PN Jaktim (Sony)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Irwan Suryana, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat mengaku tidak mengerti terkait perkara tersebut. Pembeli pohon karet ini pun menyatakan bersedia mencabut seluruh berita acara pemeriksaaan (BAP) perkata yang menjerat membuat Jahja Komar Hidayat.

“Saya tidak mengerti dan tidak mengetahui peristiwa dugaan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/2/2022).

Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur, saksi menyampaikan bersedia mencabut seluruh BAP tengah dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum Jahja Komar Hidajat.

“Lalu, bagaimana dengan keterangan saksi dalam BAP yang menerangkan terkait peristiwa pidana yang dituduhkan kepada terdakwa?. Apakah saksi mencabut seluruh keterangan itu,” tanya Penasehat Hukum.

“Iya saya cabut keterangan saya dalam BAP,” jawab Irwan.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa dirinya ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti terkait pembelian pohon karet di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut saksi, uang senilai Rp50 juta ditipu oleh Ponten untuk membayar pohon karet.

“Saya ditawarkan pohon karet oleh Ponten Cahaya Surbakti dan sudah bayar Rp50 juta. Tapi, ketika saya ingin menebang dihentikan oleh Korem (petugas), katanya ini bukan milik Ponten Cahaya Surbakti,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, hingga kini uang Rp50 juta tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Ponten Cahaya Surbakti. Dalam perkara ini, Ponten sendiri kini tengah mendekam di Lapas Cipinang menjalani proses hukuman.

“Uang saya tidak dikembalikan, dan Ponten lari-lari, dan benar saya pernah melaporkan Ponten Cahaya Surbakti di Polres Depok atas dugaan penipuan,” tutur Irwan Suryana.

Dia menambahkan, terkait putusan PN Jakarta Timur Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim. Saksi juga menerangkan yang dimenangkan dalam perkara tersebut adalah Jahja Komar Hidajat.

Ketua Majelis Hakim juga menilai bahwa beberapa keterangan saksi dalam BAP tidak benar. Di antaranya keterangan saksi yang menyatakan setiap hadir di persidangan dalam Perkara No.108 saksi diangkat sumpahnya.

“Sebenarnya saya sudah tahu dalam perkara ini,” kata Agam Syarief Baharuddin, Pimpinan Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan Terdakwa Jahja Komar Hidajat.(Sony)

Tinggalkan Balasan