Hukum  

Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Ditjen Gakkum LHK 
Foto:Dok.Ditjen Gakkum LHK 

“Kementerian LHK sangat mengapresiasi Hakim PN Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Chosmus Palandi (48), pada Rabu (15/7/2022). Nahkoda kapal SB Cramoil Equity ini dinyatakan bersalah terkait perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang masuk wilayah Indonesia.

Kemenkumham Bali

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda menjelaskan, vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor. Upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah,” ungkap Yazid, dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Selain hukuman 7 tahun penjara, Majelis Hakim PN Batam pimpinan Yudith Irawan dengan hakim anggota Edy Sameaputty dan Setyaningsih juga mengenakan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009.

Dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2008.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Apresiasi

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) mengatakan, Kementerian LHK sangat mengapresiasi Hakim PN Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

“Kami mempunyai komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan ini, Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini penyidikan Kementerian LHK sedang mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan limbah dan pencemaran lintas harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan hidup Indonesia.

Ia menegaskan, pelaku utama, penanggung jawab dan korporasi yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.

“Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” tegas Rasio.

Kronologi

Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Pada 13 Juni 2021 lalu, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Batu Ampar, Batam. Saat diperiksa, tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli pun memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.

Pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Khusus Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batu Ampar, Batam. Tim kemudian kembali memeriksa dan menemukan adanya muatan kapal sebanyak 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah, tidak memiliki izin pengangkut limbah atau tidak memiliki spesifikasi kapal.

Kapal tersebut memasuki perairan Indonesia tanpa izin, dan nahkoda kapal tidak ada di kapal.

Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.

Dari hasil uji laboratorium dan keterangan Ahli, muatan berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3. Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus pun ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP, Khusus Batam.(Bkt)

Tinggalkan Balasan