JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Natasha Wilona baru saja membuat laporan, lantaran dirinya merasa dirugikan atas produsen kosmetik yang masih menggunakan fotonya, padahal kontrak sudah berakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang laporan Natasha Wilona terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
“Pelapor (Natasha Wilona) menerangkan adalah model yang foto atau gambarnya digunakan untuk produk kosmetik Marswillow, jadi kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip Sabtu, (21/12/2024).
Lanjutnya menuturkan sebelumnya pihak Natasha juga sempat membuat somasi sebanyak dua kali.
“Gambar pelapor masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut, meski dua kali dikirim surat teguran,” ucap Ade Ary.
Atas kasus Natasha ini terkait Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.(04)