NCW Bali: Istilah Senator untuk Anggota DPD RI Dinilai Menyesatkan

NCW Bali: Istilah Senator untuk Anggota DPD RI Dinilai Menyesatkan
Ketua NCW Bali Donnox Wong.(Foto: Dok. Pribadi)

“Penggunaan istilah yang tidak tepat dapat memicu kesalahpahaman publik mengenai sistem demokrasi dan struktur lembaga negara. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan distorsi dalam memahami peran dan fungsi DPD RI.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penggunaan istilah ‘senator’ untuk menyebut anggota DPD RI dinilai menyesatkan. National Corruption Watch (NCW) Bali menyatakan, istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional maupun pijakan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua NCW Bali, Donnox Wong menyatakan bahwa penyebutan ‘senator’ selama ini hanya berkembang sebagai kebiasaan di masyarakat dan tidak termasuk dalam nomenklatur resmi negara.

“Dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, tidak terdapat pengakuan terhadap istilah Senator,” ujar Donnox dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA  Satpol PP DKI Jakarta Minta Warga Jaga Sarana Umum

Secara konseptual, lanjutnya, Indonesia menganut sistem negara kesatuan, bukan federal. Berbeda dengan negara seperti Amerika Serikat yang memiliki sistem dua kamar dengan senat, struktur kelembagaan di Indonesia tidak mengenal istilah senator sebagai jabatan resmi.

“Kami menilai, penggunaan istilah yang tidak tepat dapat memicu kesalahpahaman publik mengenai sistem demokrasi dan struktur lembaga negara. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan distorsi dalam memahami peran dan fungsi DPD RI,” katanya.

Oleh karena itu, NCW Bali mendorong agar penggunaan istilah ‘senator’ dihentikan dalam ruang publik.

“Pejabat negara maupun masyarakat diharapkan menggunakan istilah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketepatan informasi dan pemahaman konstitusional,” pungkasnya.(tim)