Jakarta, SudutPandang.id – Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel sebuah Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.
“Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Kamis (31/12) malam.
Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta, namun saat didatangi petugas baru ada 8 orang.
Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19.
“Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandainya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet,” katanya
Tidak hanya tes usap, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.(forent)