DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Yandi Septiawan (21), karena mengamuk dengan membawa pedang.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Moyo l Nomor 22 X Denpasar Selatan yang juga merupakan rumah kos pelaku.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, mengungkapkan, Yandi sebelum mengamuk sempat minum arak 6 botol di lokasi. Saat itu temannya bernama Roy bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan teman sesama ABK di Pelabuhan Benoa.
“Karena cerita itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk berniat membantu Roy. Pelaku meminta Roy untuk segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya Yandi menyusul dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa pedang. Tujuannya untuk bela diri jika terjadi perkelahian,” ungkap Sudyatmaja, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/3/2022).
“Sampai di Pelabuhan Benoa tersangka tidak melihat orang-orang yang berkelahi selanjutnya tersangka pulang ke kost dan di sana tersangka ngoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga ketakutan,” sambung Kapolsek.
Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah pedang.
“Sesuai dengan commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku pedang miliknya dibawa langsung dari Sumbawa saat datang ke Bali dengan tujuannya untuk jaga diri.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Kapolsek.(One)