Hukum  

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidangkan

(Foto:dok.Instagram Ramadhaniabakrie)

JAKARTA, SUDUTPANDANG. ID – Pasangan selebriti Nia Ramadhani (NR) dan suaminya, Ardi Bakrie (AB), serta sopirnya berinisial ZN, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan narkoba.

Persidangan itu akan digelar menyusul dilimpahkannya berkas perkara atas nama tersangka NR, AB dan ZN berikut barang buktinya dari tim penyidik Polres Mettro Jakarta Pusat kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Tahap II).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Tim penyidik Satuan Narkoba Polres Jakpus telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dilakukan secara daring melalui zoom meeting,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Dalam proses tahap II itu, jaksa melakukan pemeriksaan kebenaran identitas para tersangka, berkas perkara berikut barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada jaksa Kejari Jakarta Pusat.

Menjawab pertanyaan tim jaksa, ketiga tersangka membenarkan identitas seusai yang terlampir dalam berkas perkara. Mereka juga membenarkan yang disangkakan sekaligus barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Saat ini para tersangka para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi,” kata Bani.

Selanjutnya, jelas Bani, tim JPU Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat.

“Para tersangka disangka telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” terang Bani.(sar)

Tinggalkan Balasan