JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah diperiksa secara mendalam oleh penyidik, Nikita Mirzani keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, pada Selasa (4/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keputusan penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat.
“Untuk alasan objektifnya, terdapat beberapa alat bukti yang mendukung kasus ini,” ujar Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan aspek subjektif sebelum mengambil keputusan untuk menahan Nikita.
“Penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif dalam kasus ini,” tambahnya.
Kombes Ade Ary juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Nikita telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP,” katanya.
Adapun polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman. Setidaknya, ada sembilan dokumen penting yang telah disita oleh penyidik.
“Barang bukti yang telah kami amankan berupa dokumen atau surat, jumlahnya ada sembilan,” ungkap Kombes Ade Ary.
Selain dokumen, polisi juga menyita barang bukti digital, seperti flashdisk dan telepon genggam.
“Ada juga barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel, serta hasil ekstraksi data digital yang telah kami analisis,” tambahnya.
Selain Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM juga turut diamankan dalam kasus ini. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari lima ahli guna memperkuat penyelidikan.(04)