JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebritas Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025) itu langsung menuai reaksi dari Nikita.
Melalui unggahan di Insta Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Rabu (10/12/2025), Nikita Mirzani menunjukkan kekecewaannya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Tanpa menyebut nama pihak tertentu, ia melontarkan kritik keras mengenai praktik suap serta keputusan hukum yang dianggapnya dapat berubah karena uang.
“Mau siapa pun presidennya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia,” tulis Nikita di Instagram pribadinya.
Vonis enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, yang hanya memberi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dalam putusan banding tersebut, unsur TPPU yang sempat dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama kini dinyatakan sah dan meyakinkan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Andini, SH, dengan ruang persidangan dipadati jurnalis serta pengunjung. Namun, baik Nikita maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara enam tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, memberikan penjelasan atas alasan pemberatan hukuman tersebut. Menurutnya, majelis hakim menemukan bukti kuat bahwa tindak pidana pencucian uang benar-benar terjadi pada tingkat banding.
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ujarnya.(04)









