Nikita Mirzani Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati

Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo, Foto : istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Nikita Mirzani kembali membuat pendapat kontroversial. Kali ini, kekasih Antonio Dedola ini tidak terima mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dihukum mati oleh majelis hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo dihukum mati lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu

Kemenkumham Bali

Sambil menikmati pijatan di kepala, Nikita Mirzani berteriak bahwa yang berhak mematikan manusia adalah Tuhan.

“Sampein sama di hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?” teriak Nikita Mirzani ke arah kamera.

Pernyataan tersebut dilontarkan Nikita Mirzani ketika melakukan siaran langsung di Instagram beberapa waktu lalu dan diunggah ulang oleh akun @mak_lamis pada Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA  Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara

Namun Nikita Mirzani lupa kalau Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain, Brigadir Yoshua. Protes Nikita pun dianggap keliru oleh warganet.

“Lah, Sambo sendiri ngilangin nyawa orang, berencana pula. Sempat enggak mau ngaku, malah bikin skenario. Gimana sih Nikmir,” komentar @ram

“Kalau cuma hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, lalu yang dilakukan Sambo terhadap mendiang Yosua apa?” tanya @dnsvt***.

“Teriak kau di depan Sambo dan bilang, ‘hanya Tuhan yang boleh cabut nyawa Yosua’,” kata akun @rizky**

Sebelum ini, sempat dikabarkan bahwa Ferdy Sambo merupakan bekingan dari Nikita Mirzani. Isu ini muncul lantaran perempuan 36 tahun itu tampak kebal hukum.

BACA JUGA  Kepala Rutan Serang Pastikan Tak Perlakukan Khusus Nikita Mirzani

Namun, isu miring tersebut dibantah oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru pada saat Nikita Mirzani sedang dipenjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.(04)

Tinggalkan Balasan