JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Pengusaha Dito Mahendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api (Senpi) ilegal. Nindy Ayunda sebagai kekasih Dito Mahendra ikut mendapat panggilan dari Bareskrim Polri.
Nindy Ayunda disebut mangkir dari panggilan pertama. Bareskrim Polri akan kembali memanggil Nindy Ayunda, jika mangkir terus terancam akan dijemput paksa.
“Dipanggil pertama tidak hadir. Kita akan melayangkan panggilan kedua,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, panggilan itu dilayangkan dalam kapasitas Nindy Ayunda sebagai saksi.
Namun, dia masih belum merinci kapan waktu panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda.
“Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kita penyidik tetap profesional. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik harus hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya hukum lainnya,”jelasnya.
Djuhandhani enggan berandai-andai mengenai kemungkinan dilakukan penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda. Dia mengimbau yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Selain Nindy Ayunda, penyidik telah memeriksa keluarga Dito Mahendra dan sejumlah saksi lain. Kepada penyidik, keluarganya menyatakan tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
“Menurut keterangan pemeriksaan, keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra. Sejak ditemukan senjata api mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada,” imbuhnya.
Diketahui Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra di dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.(04)