JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perjalanan hukum panjang yang melibatkan Nirina Zubir dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan aset milik mendiang ibundanya masih belum mencapai titik akhir. Meskipun sudah bergulir sejak empat tahun lalu, kasus ini terus berlanjut karena adanya pengajuan banding dari pihak tergugat.
Kasus yang menyeret mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, Riri Khasmita, diketahui telah masuk ke tahap vonis dengan hukuman penjara 13 tahun. Namun, meski telah divonis bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait mafia tanah, pihak tergugat tetap mengajukan banding.
Artis sekaligus presenter Nirina Zubir mengungkapkan kondisi emosionalnya yang terguncang karena proses hukum yang tak kunjung selesai. Ia bahkan memilih menjauh dari media sosial dan gadget demi menjaga kesehatan mentalnya.
“Nirina cuma pengen ini semua cepat inkracht, biar bisa fokus kerja. Sekarang pikirannya ke pecah, susah konsentrasi di lokasi syuting,” ujar Nirina dikutip, Minggu (6/7/2025).
Menurut Nirina, cukup membingungkan bahwa pihak yang sudah dinyatakan bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara, masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan.
“Sudah jelas terbukti bersalah, tapi masih bisa banding. Saya benar-benar nggak paham sistem seperti ini,” ungkap Nirina dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik mafia tanah yang kerap menjebak banyak masyarakat. Nirina berharap, pengalamannya bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Banyak kok kasus seperti ini. Saya hanya salah satu korban. Pemerintah harus lebih serius menangani kejahatan seperti ini supaya tidak terulang,” tegas Nirina.(04)