JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menangkap Ina Rosiana, salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, pada Senin, 22 November 2021. Wanita yang berprofesi sebagai Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata,” kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi lewat pesan pendek pagi ini, Selasa (23/11/2021).
Petrus mengatakan, bahwa polisi langsung menahan Ina di Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang memiliki jabatan dan profesi seperti Ina, Erwin Riduan, masih dalam pengejaran.
“Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, Ina ditangkap lantaran kerap menunda-nunda jadwal pemeriksaan. Dalam penundaan itu, penyidik menilai alasan yang diajukan oleh Ina tidak patut dan tidak layak.
“Seharusnya (diperiksa) hari Rabu pekan lalu. Gak hadir, minta tunda ke hari Jumat. Minta tunda lagi ke hari Senin. Namun, kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak,”ungkap Petrus.
Dalam perkara ini, polisi sudah menahan empat orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Selain Ina, tersangka lain yang sudah ditahan adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya Endrianto, serta seorang notaris bernama Faridah.
Para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Dalam kasus ini, Riri dan Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat anah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina Zubir mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.(say)