Jakarta, Sudut Pandang.id-OC Kaligis tampak kecewa saat menghadiri persidangan gugatan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus Novel Baswedan.
Kekecewaan itu lantaran kuasa para Tergugat tidak dapat menunjukan surat kuasa dalam persidangan. Mereka hanya memperlihatkan surat tugas dari atasannya masing-masing.
“Saudara-saudara dianggap belum hadir, karena belum menyerahkan dan memperlihatkan surat kuasa pada persidangan ini. Untuk itu sidang kita tunda 2 minggu yaitu hari Rabu tanggal 18 Desember 2019, dan mohon dilengkapi administrasinya,” kata Majelis Hakim mengingatkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) kemarin.
Tak lama, persidangan yang menarik perhartian publik ini ditutup oleh Majelis Hakim.
“Ini namanya menghambat dan tidak profesional, seharusnya sudah paham, sehingga bisa mempersiapkannya sebelum persidangan,” kata OC Kaligis kepada wartawan, usai sidang.
Terkait gugatannya, pengacara senior itu kembali mengungkapkan alasan dirinya menggugat Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II). OC Kaligis menilai para tergugat sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan tidak mampu menjalankan tugasnya dalam menangani perkara dugaan penganiayaan berat Novel Baswedan di Bengkulu.
“Bahwa setelah berkas perkara Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana persidangan belum berjalan, Tergugat I menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No.KEP.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tertanggal 22 Januari 2016 yang intinya menghentikan proses penuntutan perkara Novel Baswedan di Bengkulu,” paparnya.
Menurut OC Kaligis, dengan dikeluarkannnya SKPP itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas perkara No.31/Pid.B/2016/PN/Bgl. Namun, sampai gugatan ini dilayangkan berkas perkara tersebut belum juga disidangkan di PN Bengkulu.
“Padahal berdasarkan putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl sudah sangat jelas memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara. Kenapa tidak dilaksanakan?,” katanya mempertanyakan.
Tidak Sah
Ia pun menyesalkan jika terbitnya SKPP tersebut, para Tergugat menyatakan penanganan perkara Novel Baswedan telah selesai. “Padahal tidak demikian, terlebih SKPP tersebut dinyatakan tidak sah melalui putusan Praperadilan yang dimohonkan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi para tergugat untuk menghentikan perkara Novel Baswedan,” jelasnya.
“Pura-pura tidak mengerti atau bagaimana, padahal sudah jelas kok perintah dalam putusan praperadilan memerintahkan para Tergugat untuk menyerahkan berkas perkara atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah OC Kaligis yang hari ini juga menghadiri sidang gugatan terhadap kepolisian di PN Jakarta Selatan terkait perkara Denny Indrayana.
Padahal, kata OC Kaligis, para Tergugat sangat memahami hukum. Jika begini jadinya, maka pandangan yang berkembang adanya tebang pilih dan ketidakadilan di masyarakat semakin menguat.
Dalam gugatannya itu, OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim melalui putusannya agar para tergugat melaksanakan putusan Praperadilan No.2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Terkait gugatan ini, para Tergugat belum dapat dimintai pandangannya.Red/Tim