JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis selaku penggugat Ombudsman RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menerima putusan Majelis Hakim.
“Apapun putusannya saya siap menerima, karena ini bagian dari perjuangan agar tidak ada lagi yang diskriminasi hukum. Gugatan saya bukan hoaks” ujar OC Kaligis, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
“Saya bukan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tidak dapat menerima kenyataan tidak lulus test wawasan kebangsaan,” sambung Advokat senior yang sampai saat ini masih aktif menulis buku.
OC Kaligis menegaskan dirinya idak mikir menang atau kalah. Ia hanya memikirkan bagaimana rasa keadilan penegak hukum dalam menangani perkara Novel Baswedan.
“Karena saya enggak pernah hoaks, makanya saya pilih lembaga pengadilan untuk membuktikan bahwa beginilah keadaan seorang Novel,” tegasnya.
Dalam persidangan, OC Kaligis menjelaskan tentang sejumlah bukti, termasuk bukti visual yang ditayangkan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Fauziah Harahap.
“Semua yang saya sampaikan bukan hoaks, tapi fakta yang harus diketahui, termasuk hasil gelar perkara kepolisian terkait kasus Sarang Burung Walet saat Novel bertugas di Polres Bengkulu,” ujarnya.
“Publik agar melihat apakah Novel masih layak dibela dianggap pahlawan?. Sampai-sampai tidak lulus test wawasan kebangsaan saja dipermasalahkan, bahkan ironisnya sekarang jadi ASN Polri di usianya yang sudah 44 tahun,” ucapnya.
Ia kembali mempertanyakan pihak kejaksaan yang tidak mau mematuhi putusan Praperadilan PN Bengkulu untuk membawa Novel ke persidangan.
“Alasannya luar biasa sekali hanya karena ada surat rekomendasi dari Ombudsman. Kok bisa keduanya membela Novel sampai-sampai mengesampingkan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap?. Hebat sekali,” lanjutnya heran.
Menurut OC Kaligis, penegakan hukum jadi kacau balau hanya karena ingin membela eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
‘Uang saya dirampok Rp30 Miliar oleh Jiwasraya, perusahaan negara mereka tenang-tenang saja.
“Saya sudah menyerahkan buku terbaru kepada Majelis Hakim,” ucapnya.
Ia juga membandingkan dengan sikap Kejaksaan saat merespon cepat perkara Valencya yang diadili di PN Karawang. Namun dalam perkara Novel, Kejaksaan seolah takut dengan menarik kembali berkas perkara yang akan disidangkan.
“Saya tidak punya massa untuk mempengaruhi Ombudsman dan Kejaksaan serta pihak lainnya, saya hanya berjuang di pengadilan,” pungkasnya.
Terkait gugatan ini baik pihak Ombudsman, Kejagung dan Kejari Bengkulu belum dapat konfirmasi serta penyataan resmi.(tim)