Hemmen

OC Kaligis ke Erick Thohir: Hanya Minta Uang Kami di Jiwasraya Kembali

Dok.SP

Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.
Hal : Pak Menteri, Kami hanya meminta uang kami, agar dikembalikan.
Kepada yang saya hormati
Bapak Menteri BUMN, Kandidat Presiden Republik Indonesia mendatang

Dengan penuh hormat,

Kemenkumham Bali

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 Jakarta, dalam hal ini baik bertindak untuk diri sendiri sebagai korban, maupun untuk teman-teman senasib korban penipuan Jiwasraya melalui proyek “Protectionn Plan”, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai korban, memohon kepada Bapak Menteri hal berikut ini:

1. Dasar Hukum Permohonan.

2. Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan.

3. “Hukum harus dilaksanakan seadil adilnya tanpa tebang pilih”demikian amanat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.

4. Sumpah Bapak Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 9 UUD 45: Akan menjunjung tinggi UUD 45,  taat kepada Undang undang dan semua peraturan yang berlaku.. Sumpah ini juga berlaku bagi semua menteri.

5. Pasal 75 Undang undang asuransi, Undang undang nomor 40 tahun 2014: Kewajiban melakukan transparansi bagi perusahaan asuransi, termasuk Jiwasraya.

6. Proyek pemasaran Protection Plan.

7. Peluncuran Proyek Protection Plan dibulan Desember 2012.

8. Ketika proyek pemasaran Protection Plan dilancarkan oleh 7 Bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk Protection Plan Jiwasraya, Jiwasraya tidak secara transparan memberi penjelasan terjadinya mega korupsi didalam tubuh Jiwasraya. Bukti dilanggarnya  Pasal 75 Undang undang asuransi.

9. Modus Operandi Protection Plan.

10. Akibat tindakan spekulasi para direksi dalam kasus gorengan saham yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung, maka untuk men-cover kekurangan dana, kekurangan likuiditas Perseroan, Jiwasraya merekayasa lahirnya Protection plan dengan menunjuk 7 bank agen pemasaran.

11. Tujuh bank yang ditunjuk adalah bank-bank sehat yang mempunyai reputasi terpercaya.

12. Akbatnya : para agen pemasaran, karena percaya akan terlindunginya uang para nasabah yang akan dialihkan ke Jiiwasraya melalui perjanjian polis Protection Plan berjangka, para agen bank pemasaran tersebut dengan mudahnya dapat meyakinkan nasabahnya untuk turut serta menabung di Jiwasraya di bawah perjanjian protection plan tersebut.

13. Akibatnya ratusan ribu bahkan mungkin jutaan deposant termasuk uang para dana pensiun ramai-ramai mengikuti aksi Protection Plan Jiwasraya.

14. Triliunan rupiah uang peserta polis Protection Plan berhasil dihimpun Jiwasraya.

15. Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Kejaksaan Agung dan vonis Pengadilan.

16. Tahun 2018 penyelidikan korupsi Jiwasraya mulai ditangani Kejati DKI.

17. Karena penyelidikan korupsi tersebut meliputi seluruh Indonesia, termasuk korupsi skala besar, penyelidikan tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung, lalu pada tahun 2019 meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

18. Turut membongkar mega korupsi Jiwasraya dan Asabri adalah Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir yang karena jasanya Menteri Erick Thohir mendapat apresiasi dari Jaksa Agung.

19. Hanya yang jadi pertanyaan mengapa terhadap Asabri tidak diberlakukan skema restrukturisasi?.

20. Apakah mungkin karena korbannya anggota-anggota tentara, maka untuk tidak menimbulkan kegaduhan para korban, maka Ericik Thohir tidak menggunakan skema restrukturisasi?.

21. Sekalipun mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung, terbukti Erick Thohir tetap mengabaikan putusan pengadilan perdata yang mengharuskan Jiwasraya mengembalikan uang para pemegang polis Protection Plan.

22. Bahkan untuk lolos eksekusi agar barang-barang Jiwasraya tidak dilelang, masih dalam proses perkara, Jiwasraya mengalihkan aset asetnya ke IFG.

23. Dalam pemeriksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan perdata, kuasa hukum BUMN dan Jiwasraya, terang-terangan mengabaikan perintah pelaksanaan putusan.

24. Padahal sumpah Menteri saat pelantikan adalah taat undang-undang.

25. Ternyata Pak Menteri mengabaikan putusan pengadilan, bukti bahwa Pak Menteri Kebal Hukum.

26. Dari hasil terbongkarnya mega korupsi tersebut, pengadilan telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada para Direksi Jiwasraya yang terlibat mega korupsi saving plan ciptaan Jiwasraya.

27. Janji-janji Menteri Erick Thohir.

28. Dalam satu kesempatan tatap muka di depan DPR-RI, Erick Thohir yang mengetahui bahwa proyek sepihak restrukturisasi yang dilancarkan Jiwasraya, melalui IFG, tidak sepenuhnya terlaksana, kembali Erick Thohir berjanji akan mencari solusi penyelesaian bagi para korban.

29. Ketika media mempertanyakan mengenai suntikan dana negara sebesar Rp21 triliunan kepada Jiwasraya untuk mengatasi kemelut kasus Jiwasraya yang menimpa para pemegang polis Protection Plan, kembali secara meyakinkan Erick Thohir, memberi jaminan kepada media, bahwa dengan suntikan negara sebesar Rp21 triliun tersebut, kewajiban dan hak para pemegang polis protection plan segera terselesaikan.

30. Cuma sayangnya dalam kasus mega korupsi tersebut, dimana pemegang polis protection plan menjadi korban penipuan Jiwasraya, terbukti Menteri BUMN Bapak Erick Thohir justru melindungi Jiwasraya, sekalipun DPR-RI telah memerintahkan agar pemerintah membayar uang para pemegang  polis protection plan.

31. Menteri BUMN Bapak Erick Thohir yang saya hormati.

32. Saya dan kami bayangkan, seandainya bapak berhasil menjadi Presiden, sebagaimana poster-poster yang terpampang di jalan-jalan.

33. Masihkah di saat itu Bapak menghormati putusan pengadilan?.

34. Apa Bapak mengetahui dalam Gugatan Perdata Nomor 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga kali hakim mediasi Bapak Muh. Sainal, S.H,. M.Hum., menghimbau penasehat hukum Bapak, agar hadir dalam persidangan?.

35. Tak satu panggilan pun yang dipatuhi bapak.

36. Setahu saya bapak yang sekolahnya di Amerika, di sana panggilan pengadilan sangat dihormati dan dipatuhi. Bukankah demikian Pak Menteri?.

37. Bapak Menteri Erick Thohir yang saya hormati.

38. Dalam upaya memperjuangkan kembalinya uang kami, hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, kami para korban Jiwasraya, membentuk Posko Pengaduan Korban-korban Jiwasraya, beralamat di Jalan Majapahit 18.20 Email : NNZULIAN@GMAIL.COMdan fsetyantoro@gmail.com

39. Para korban yang terdiri antara lain dari para guru, pensiunan BUMN, nasabah bank dan rakyat miskin lainnya agar dipersilahkan melapor, tanpa dikenakan biaya satu senpun.

40. Sudah kurang lebih 100 pemegang polis Protection Plan dipanggil menghadap Sang Pencipta, terkubur bersama perjuangan mereka untuk memperoleh hasil jerih payah mereka yang terjaring mega korupsi Jiwasraya.

41. Semua upaya hukum telah kami lalui. Baik melalui putusan pengadilan maupun melalui upaya hukum di luar pengadilan.

42. Akhir kata: Semoga Bapak Menteri masih peduli dan sedia memenuhi tuntutan kami. Kami hanya meminta agar uang kami kembali.

Hormat kami.

Para korban penipuan Jiwasraya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc.Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo.
Cc. Yth. Redaksi harian Kompas.
Cc. Yth. Mingguan Majalah Tempo.
Cc. Yth. Semua Media Peduli Penegakkan Hukum.
Cc. Para Korban Protection Plan Jiwasraya.
Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan