Jakarta, SudutPandang.id – Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Menteri BUMN dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memasuki kesimpulannya.
Pengacara senior ini meminta Majelis Hakim pimpinan Muslimin menolak eksepsi para tergugat.
Para tergugat dalam perkara ini telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengangkat Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.
“Memangnya tidak ada nama lain selain Chandra Hamzah, kenapa tidak melihat rekam jejaknya? sebelum memutuskan mengangkatnya sebagai Komisaris Utaram BTN yang merupakan salah satu perusahaan milik negara, ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap OC Kaligis, usai sidang, Rabu (5/8/2020).
Ia kembali menegaskan bahwa Chandra Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang perkaranya dikesampingkan sampai saat ini namanya tidak pernah direhabilitisi.
“Statusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah. Dia sekarang dapat uang negara sebagai Komisaris Utama Bank BTN, kan ini tidak tepat,” ungkap Guru Besar Universitas Negeri Manado ini.
“Tolong pahami gugatan saya sebagai masukan yang positif demi reputasi sebuah perusahaan negara yang ingin bersih, karena banyak oknum yang tampil dipublik yang dikemas seperti malaikat, padahal nyatanya tidak demikian, salah benar biar pengadilan yang memutuskan, belum divonis malah takut duluan,” sambung OC Kaligis.
Dalam gugatan ini, OC Kaligis menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II).
Langkah hukum yang ia tempuh terkait pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama di bank plat merah tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat baik Erick Thohir maupun Pahala Mansury tidak dapat dikonfirmasi, termasuk Komisisaris Utama BTN Chandra Hamzah.(for)









