Hemmen

OC Kaligis Kembali Surati Erick Thohir soal Uang Tabungannya di Jiwasraya

OC Kaligis Erick Thohir Jiwasraya
Foto:Dok.SP

“Bila saya sebagai ahli hukum saja, tidak dapat menikmati putusan pengadilan yang in kracht, bagaimana nasib pencari keadilan lainnya?.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait uang tabungannya kurang lebih Rp35 miliar yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kemenkumham Bali

Dalam suratnya, pemilik nama lengkap Otto Cornelis Kaligis itu menegaskan dasar hukum agar uang tabungannya segera dikembalikan oleh perusahaan plat merah, yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya mengungkap kronologi, advokat yang gemar menulis buku itu juga menyampaikan putusan inkrah terkait gugatannya mulai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Semua telah ia menangkan.

“Bila saya sebagai ahli hukum saja, tidak dapat menikmati putusan pengadilan yang in kracht, bagaimana nasib pencari keadilan lainnya?. Masihkah putusan pengadilan mempunyai arti bagi pencari keadilan lainnya, OC Kaligis saja sebagai ahli hukum gagal mendapatkan keadilan, apalagi masyarakat pencari keadilan lainnya?,” tulis O.C Kaligis pada kesimpulan suratnya tertanggal 27 Mei 2024.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi, Kamis (30/5/2024) malam:

Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
No. 366/OCK.V/2024
Hal: Mohon pengembalian uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp35 miliar.

Dasar hukum: Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepada yang saya hormati
Menteri BUMN
Bapak Erick Thohir.
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA R.I.
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13
JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis pemilik uang tabungan saya di PT.Asuransi Jiwasraya sebesar kurang lebih 30 miliar rupiah, memohon kepada Bapak agar uang saya segera dikembalikan. Berikut dasar hukum permohonan saya:

1. Sebagai negara hukum saya percaya bahwa putusan pengadilan harus ditaati oleh siapapun juga.

2. Sumpah Bapak Presiden berdasarkan pasal 9 UUD adalah taat hukum, dan ini berlaku juga bagi para menteri.

3. Di sekitar tahun 2016 atas anjuran manager investasi saya di Bank Tabungan Negara (BTN), saya memindahkan tabungan saya untuk jangka waktu satu tahun ke Jiwasraya melalui perjanjian tabungan berjudul “Protection Plan”.

4. Berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Asuransi, saya percaya bahwa pada tahun 2016 itu Jiwasraya di bawah pimpinan Bapak selaku Menteri Badan Usaha Milik Negera, tidak mempunyai masalah.

5. Tiba-tiba melalui Kejaksaan Agung, Jiwasraya divonis melakukan mega korupsi yang berdampak uang saya tidak dikembalikan. (terlampir berita media).

6. Karena gagal mediasi, saya menempuh jalur Pengadilan.

7. Tiga putusan pengadilan memenangkan gugatan saya, dan PT. Asuransi Jiwasraya diperintahkan mengembalikan uang saya sebesar kurang lebih Rp30 miliar yang perinciannya akan saya uraikan di bawah ini.

8. Di waktu putusan in kracht di Pengadilan Tinggi, eksekusi tertunda karena “katanya” Jiwasraya dan Bapak selaku Menteri BUMN, melalui Jam Datun, mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tinggi.

9. Putusan Peninjauan Kembali memenangkan gugatan saya. Saya tidak pernah menandatangani Perjanjian Restrukturisasi yang dibuat sepihak oleh Jiwasraya/IFG, dan bukti perjanjian restrukturisasi sepihak itupun telah ditolak pengadilan tingkat pertama, di acara pembuktian.

10. Di media saya membaca hasil lelang Jiwasraya sebesar Rp1,9 triliun, berarti Jiwasraya punya uang untuk mengembalikan uang tabungan saya.

11. Berikut rincian tiga putusan pengadilan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Jiwasraya terhitung sejak bulan Mei 2020 sampai 1 juni 2024:

– Sesuai dengan Putusan Pengadilan total nilai polis yang harus dikembalikan kepada saya adalah Rp.23.630.000.000, – (Dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) ditambah denda keterlambatan membayar sebesar 1% (satu persen) per bulan.

– Denda keterlambatan yang diputuskan oleh Pengadilan adalah sebesar 1% (satu persen) per bulan, terhitung sejak tanggal Gugatan saya daftarkan ke Pengadilan, yaitu terhitung sejak 04 Mei 2020 sampai dengan bulan Mei 2024 (49 bulan). Total jumlah uang yang harus dibayarkan kepada saya adalah sebesar 49 bulan (49% x Rp.23.630.000.000, -) = Rp.11.578.700.000, – (Sebelas milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total yang harus dikembalikan kepada saya adalah Rp.23.630.000.000, – + Rp.11.578.700.000, – = Rp.35.208.700.000, – (Tiga Puluh Lima Miliar Dua Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

RIWAYAT PERKARA :

12. Mulai dengan penandatanganan Protection Plan antara pemegang polis dengan Jiwasraya, masing-masing atas nama :
– Pengggugat I (Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H., M.H.) :
– Nomor Polis KN070104547

– Penggugat II (YENNY OCTORINA MISNAN) :
– Nomor Polis KN070104088
– Nomor Polis KN070104146
– Nomor Polis KN070104542
– Nomor Polis KN070104645
– Nomor Polis KN070104826

– Penggugat III (ARYANI NOVITASARI) :
– Nomor Polis KN070101204
– Nomor Polis KN070101236
– Nomor Polis KN070104541
– Nomor Polis KN070104646
– Nomor Polis KN070104822

13. Bantuan Pemerintah ke Jiwasaraya untuk menalangi kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis, Protection Plan. (terlampir kliping berita CNBC INDONESIA tertanggal 25 Januari 2024 yang berjudul : Aset Jiwasraya Laku Rp.1.9 Triliun, kantor Sri Mulyani Rekor Lelang).

14. Pertimbangan putusan Pengadilan Negeri tentang kewajiban Jiwasraya kepada saya, Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari adalah sebagai berikut :

Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.219/Pdt.G/2020/ PN.Jkt.Pst. berbunyi:

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Polisi milik para penggugat yaitu :
– Penggugat I (Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.) Nomor Polis KN070104547

– Penggugat II (YENNY OCTORINA MISNAN) :
– Nomor Polis KN070104088
– Nomor Polis KN070104146

– Nomor Polis KN070104542
– Nomor Polis KN070104645
– Nomor Polis KN070104826

– Penggugat III (ARYANI NOVITASARI) :
– Nomor Polis KN070101204
– Nomor Polis KN070101236
– Nomor Polis KN070104541
– Nomor Polis KN070104646
– Nomor Polis KN070104822

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak membayarkan nilai pokok beserta bunga sebagaimana dimaksud dalam nomor polis :

– Untuk Penggugat I (Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.) sebesar Rp.5.350.000.000, – (lima miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.5.000.000.000, – (Lima milyar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.350.000.000, – (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104547 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018;

– Untuk Penggugat II sebagai berikut :
– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.2.500.000.000, – (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104088, tanggal 30 Oktober 2017

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.500.000.000, – (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104146, tanggal 10 November 2017

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.3.000.000.000, – (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104542, tanggal 23 Februari 2018

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104645 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104826 yang telah jatuh tempo pada tanggal 13 April 2020.

– Untuk Penggugat III sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.2.500.000.000, – (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101204, tanggal 28 Oktober 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.500.000.000, – (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101236, tanggal 04 November 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.3.000.000.000, – (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104541, tanggal 23 Februari 2023.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104646 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104822 yang jatuh tempo pada tanggal 13 April 2023;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayarkan nilai pokok beserta bunganya milik PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

a. Untuk Penggugat I sebesar Rp.5.350.000.000, – (lima miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.5.000.000.000, – (Lima miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.350.000.000, – (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104547 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018;

– Untuk Penggugat II sebagai berikut :
– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.2.500.000.000, – (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104088, tanggal 30 Oktober 2017;

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.500.000.000, – (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104146, tanggal 10 November 2017.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.3.000.000.000, – (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104542, tanggal 23 Februari 2018.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104645 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020;

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104826 yang telah jatuh tempo pada tanggal 13 April 2020.

– Untuk Penggugat III sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.2.500.000.000, – (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101204, tanggal 28 Oktober 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.500.000.000, – (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101236, tanggal 04 November 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.3.000.000.000, – (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104541, tanggal 23 Februari 2023.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104646 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sebesar Rp.1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) dan Nilai Tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp.70.000.000, – (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104822 yang jatuh tempo pada tanggal 13 April 2023.

Sehingga jumlah kerugian PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp.23.630.000.000, – (Dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan dari keseluruhan nilai pokok polisi milik PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk mengawasi uang milik PARA PENGGUGAT, yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan di TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sekaligus memonitor, mendesak TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera memproses pengembalian uang milik PARA PENGGUGAT kepada PARA PENGGUGAT.

7. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V membayar biaya perkara sebesar Rp.3.020.000,00 (Tiga juta dua puluh ribu rupiah).

9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

BUNYI AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI No.175/PDT/2022/ PT.DKI :

MENGADILI :

– Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan V semula Tergugat I, II dan V tersebut.

– Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST. tanggal 8 Juli 2021 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :

DALAM PROVISI
– Menyatakan tuntutan/Permohonan provisi Terbanding I semula Penggugat I tidak dapat diterima.

DALAM EKSEPSI
– Menyatakan eksepsi para Pembanding semula para Tergugat tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan para Terbanding semula para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Polis milik para Terbanding semula para Penggguat yaitu :
– Terbanding I semula Penggugat I Nomor Polis KN070104547

– Terbanding II semula Penggugat II :
– Nomor Polis KN070104088
– Nomor Polis KN070104146
– Nomor Polis KN070104542
– Nomor Polis KN070104645
– Nomor Polis KN070104826

– Terbanding III semula Penggugat III :
– Nomor Polis KN070101204
– Nomor Polis KN070101236
– Nomor Polis KN070104541
– Nomor Polis KN070104646
– Nomor Polis KN070104826

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergguat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak membayarkan nilai pokok beserta bunga sebagaimana dimaksud dalam nomor polis :

a. Untuk Terbanding I semula Penggugat I sejumlah Rp.5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.350.000.000, 00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk nomor Polis KN070104547 yang telah jtuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018.

b. Untuk Terbanding II semula Penggugat II sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104088 tanggal 30 Oktober 2017.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104146 tanggal 10 November 2017.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104542 tanggal 23 Februari 2018.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi.

– Sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104645 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104826 yang telah jatuh tempo pada tanggal 13 April 2020;

c. Untuk Terbanding III semula Penggugat III sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101204 tanggal 28 Oktober 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101236 jatuh tempo tanggal 04 November 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104541 jatuh tempo tanggal 23 Februari 2018.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104646 jatuh tempo pada tanggal 23 maret 2023.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104822 jatuh tempo pada tanggal 13 April 2023;

4. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk segera membayarkan nilai pokok beserta bunganya milik para Terbanding semula Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

a. Untuk Terbanding I semula Penggugat I sejumlah Rp.5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk nomor Polis KN070104547 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018;

b. Untuk Terbanding II semula Penggugat II sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104088 tanggal 30 Oktober 2017.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104146 tanggal 10 November 2017.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104542 tanggal 23 Februari 2018.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104645 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104826 yang telah jatuh tempo pada tanggal 13 April 2020;

c. Untuk Terbanding III semula Penggugat III sebagai berikut :

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101204 tanggal 28 Oktober 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070101236 tanggal 04 November 2021.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk Nomor Polis KN070104541 tanggal 23 Februari 2018.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104646 yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020.

– Pengembalian Nilai Pokok Investasi sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Nomor Polis KN070104822 yang telah jatuh tempo pada tanggal 13 April 2020.

Sehingga jumlah kerugian para Terbanding semula para Penggugat adalah sejumlah Rp.23.630.000.000,00 (Dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

5. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II membayar denda keterlambatan sejumlah 1% (satu persen) per bulan dari keseluruhan nilai pokok polis milik para terbanding semula para Penggugat secara tanggung renteng, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

6. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah).

7. Menolak gugatan para Terbanding semula para Penggugat selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 April 2022, oleh H.Ahmad Ardianda Patria,S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua, Dr.Marsudin Nainggolan,S.H.,M.H. dan Dr.Artha Theresia,S.H.,M.H., selaku Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota, Mohammad Najib,S.H.,M.H., Paniter Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak maupun kuasa hukumnya.

15. Putusan PT menguatkan putusan PN, termasuk Peninjauan Kembali Jiwasraya dan BUMN yang ditolak Mahkamah Agung, sehingga upaya hukum Jiwasraya dan BUMN, selesai.

16. Permohonan sita eksekusi pertama oleh saya Tertunda karena Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali.

17. Pertimbangan dan Amar Putusan Peninjauan Kembali.

“………… Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

– Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut :

– Bahwa setelah memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, ternyata tidak satupun bukti dari sejumlah bukti-bukti bertanda PPK-1 sampai dengan PPK-15 yang secara sah menunjukkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajibannya kepada Para Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam sejumlah Polis Asuransi JS Proteksi Plan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas nama Para Termohon Peninjauan Kembali sehingga bukti-bukti tersebut bukan bukti yang bersifat menentukan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

– Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai adanya kekhilafan hakim juga tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebut berisi hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga alasan-alasan tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Facti dalam menilai kualifikasi perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kewajibannya sebagai penerbit sejumlah polis asuransi atas nama Para Termohon Peninjauan Kembali, perbedaan mana bukan merupakan kekhilafan dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun `985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

– Bahwa keadaan kesulitan keuangan yang dialami oleh Pemohon Peninjauan Kembali serta upaya Pemohon Peninjauan Kembali untuk menempuh upaya penyehatan keuangan tidak menyebabkan hilangnya kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan polis yang telah diterbitkan.

– Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT.ASURANSI JIWASRAYA (Persero), tersebut harus ditolak.

– Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara peninjauan kembali ini.

– Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI :
– Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) tersebut.
– Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp.2.500.000, – (Dua juga lima ratus ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 oleh Syamsul Ma’arif, S.H.,bLL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Lukas Prakoso,S.H.,M.Hum. dan Agus Subroto,S.H.M.Kn., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Arief Sapto Nugroho,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.”

18. KESIMPULAN..

Bila saya sebagai ahli hukum saja, tidak dapat menikmati putusan pengadilan yang in kracht, bagaimana nasib pencari keadilan lainnya?.

19. Masihkah putusan pengadilan mempunyai arti bagi pencari keadilan lainnya, OC.Kaligis saja sebagai ahli hukum gagal mendapatkan keadilan, apalagi masyarakat pencari keadilan lainnya?

Demikianlah permohonan saya, semoga Bapak segera memerintahkan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) untuk mengembalikan uang saya sesuai dengan putusan Pengadilan yang sudah in Kracht.

Hormat saya,

PROF. DR. O.C. KALIGIS
Tembusan :
– Kepada Yth.

Presiden Terpilih, Bpk.PRABOWO SUBIANTO dan
– Kepada Yth.Wakil Presiden Terpilih Bpk.GIBRAN RAKABUMING RAKA.
– Kepada Yth.Menkopolkam R.I.
– Kepada Yth.Direksi PT. ASURANSI JIWASRAYA Persero
– Arsip.

Lampiran : Kumpulan Guntingan koran L-1 s/d L-12
Salinan Putusan Peninjauan Kembali No.96 PK/Pdt/2024-L-13.(tim)

BACA JUGA  Mantan Hakim Agung Sebut Diskriminasi Warga Binaan Tipikor Langgar HAM