JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uang tabungannya di PT Asuransi Jiwasraya senilai kurang lebih Rp25 Miliar yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut. Advokat senior yang mengaku sudah menabung sejak tahun 1966 ini, mengungkapkan semuanya ke Presiden Jokowi melalui surat permohonan dari Sukamiskin, Bandung.
Berikut isi surat isi surat permohonan selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis ke Presiden Jokowi:
Sukamiskin, Kamis 3 Pebruari 2022.
No. 60/OCK.II/2022
Kepada yang saya hormati
Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo
Istana Negara Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 3
Jakarta Pusat.
Hal : Permohonan kepada Bapak Presiden agar Jiwasraya mengembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp 25 Miliar.
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, Praktisi dan Akademisi, sekarang dalam usia 80 tahun, berdomisili sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, bersama surat ini, mohon kepada Bapak untuk hal berikut ini:
1.Sebagai Pengacara dan Penasehat hukum sejak tahun 1966, saya menabung.
2. Disaat saya ditangkap oleh KPK, tanpa saya ketahui pemberian uang THR yang dilakukan oleh advokat saya di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ketika saya berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 9 Juli 2015, saat OTT di Medan, KPK langsung memblokir rekening tabungan saya.
3. Saya ditangkap di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015
4. Dipersidangan, karena terbukti uang tabungan dan uang saya di Bank tidak ada kaitannya dengan korupsi, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengangkat sita blokir uang saya di semua bank.
5. Dari hasil tabungan saya sebahagian saya depositokan di Bank Tabungan Negara (BTN).
6. Di sekitar tahun 2016 ketika saya di Sukamiskin, manager investasi saya di BTN, mengusulkan untuk memindahkan sebahagian deposito saya ke Jiwasraya, karena Jiwasraya menerbitkan apa yang disebut tabungan “protection plan”.
7. Dengan tabungan “Protection plan”nya Jiwasraya, semua Bank-bank yang ditunjuk Jiwasraya, giat memasarkan Protection Plan.
8. Dari nama Protection Plan, semua nasabah tidak ragu mendepositokan uang nya ke Jiwarsraya.
9. Terbukti bahwa proyek Protection Plan tersebut adalah proyek “tipu-tipu” Jiwasraya, untuk menjaring para nasabah bank, memindahkan uangnya ke Jiwasraya.
10. Saya termasuk yang percaya. Dan karenanya memindahkan deposito saya untuk jangka waktu satu tahun, sejumlah kurang lebih 25 miliar rupiah.
11. Keyakinan saya bertambah, ketika membaca di Media, berita yang memuji-muji Menteri BUMN, saudara Erick Thohir, sebagai pahlawan pemberantas korupsi.
12. Anehnya, ketika uang saya dirampok Jiwasraya, dan fakta ini saya laporkan ke saudara Erick Thohir, kelihatannya diduga Erick Thohir melindungi Protection Plannya Jiwasraya.
13. Mengapa saya mengatakan demikian?. Karena saya telah berkali-kali menyurati ke Erick Thohir, bahkan menggugatnya ke Pengadilan, dimana hakim memanggil Erick Thohir untuk hadir di persidangan, terbukti: Jawaban Penasehat Hukum Erick Thohir: “Erick Thohir tidak mungkin bisa hadir karena sebagai menteri, beliau super sibuk.”
14. Sebelum menulis surat ini kepada Bapak Presiden yang saya hormati, segala upaya telah saya lakukan. Baik melalui surat, mediasi, media , bahkan Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya. Semua usaha saya ternyata tanpa hasil. Sekalipun saya percaya bahwa negara ini adalah negara hukum.
15. Berikut rincian tabungan saya, berdasarkann Perjanjian Asuransi dengan PT. Jiwasraya Persero. Macam Asuransi JS Proteksi Plan:
- Nomor Polis KN070104547 atas nama O.C.Kaligis, SH, periode 28-02-2018 sampai 28-02-2019 uang tunai jatuh tempo periode investasi Rp.5.300.000.000.00 (Lima miliar tiga ratus juta rupiah).
- Nomor Polis KN070104088 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 30-10-2017 sampai 30-10- 2018 nilai tunai Rp2.675.000.000.00 (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Nomor Polis KN070104146 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 10-11-2017 sampai 10-11-2018, uang tunai jatuh tempo iverstasi Rp.1.597.500.000.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Nomor Polis KN070104542 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 23-02-2018 sampai 23-12-2019, nilai tunai jatuh tempo investasi Rp.3.180.000.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
- Nomor Polis KN070104645 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 23-03-2018 sampai 23-03-2019, Nilai tunai jatuh tempo investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
- Nomor Polis KN070104826 atas nama Yenny Octorina Misnan, periode investasi 13-04-2018 sampai 13-04-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
- Nomor Polis KN070104541atas nama Aryani Novitasari periode investasi 23-02-2018 sampai 23-02-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp.3.180.000.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
- Nomor Polis KN070104646 atas nama Aryani Novitasari periode investasi 23-03-2018 sampai 23-03-2019, nilai tunai jatuh tempo periode Investasi Rp.1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
- Nomor Polis KN070104822 atas nama Aryani Novitasari periode investasi 13-04-2018 sampai 13-04-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah.)
16. Bapak Presiden yang saya hormati. Semua Nomor Polis tersebut, saya serahkan tunai. Dua nama masing-masing saudara Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari adalah pegawai kepercayaan saya yang saya percayai untuk memakai polis atas nama saya. Mereka berdua menggunakan uang saya untuk biaya keseharian kantor, yang sampai hari ini, walaupun saya di Lapas, kantor saya tetap berjalan.
17. Di Media dengan berita berjudul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman, IFG Disuntik PMN Rp.20 Triliun Rupiah, Erick Thohir berhasil menyelesaikan tuntutan para nasabah, menyebabkan saya punya harapan untuk kembali memperoleh uang tunai yang saya setorkan ke Jiwasraya, sebagai tabungan.
18. Saya percaya bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak akan merampas uang saya. Dunia asuransi adalah dunia kepercayaan.
19. Saya yakin apabila, sekalipun Bapak Presiden sangat sibut mengurus negara, bila saja Bapak Presiden, punya kesempatan membaca surat saya ini, pasti Jiwasraya yang sekarang dikelola oleh grup IFG, akan mengembalikan uang tunai saya yang sekarang berjumlah kurang lebih 25 miliar rupiah. Apalagi negara telah memberikan suntikan biaya modal operasi, dan Jiwasraya telah melelang semua barang jaminan.
20. Saya sangat membutuhkan uang tersebut, untuk bayar pegawai kantor saya, dan untuk kebutuhan lainnya.
21. Uang saya di Jiwasraya, bukan uang haram. Uang tersebut adalah uang hasil keringat saya sebagai praktisi selama lima puluh tahun lebih, sebagai praktisi hukum dengan pengalaman beracara didalam dan diluar negeri.
22.Semoga Tuhan melindungi selalu Bapak Presiden, dalam memimpin bangsa dan Negara ini.
Hormat saya,
Pemohon:
Otto Cornelis Kaligis
Yenny Octorina Misnan
Aryani Novitasari
Ock/y
Cc. Yth. Ibu Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani.
Cc. Yth. Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Bapak Wimboh Santoso.
Cc. Yth. Menteri BUMN Bapak Erick Thohir
Cc. Yth. Bapak Rianto Ahmadi Direktur Teknik PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Penjamin Indonesia Financial Group.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Bapak Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo
Cc. Yth. Ketua Komisi 3 DPRRI
Cc. Yth. DR. Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Kantor Presiden.
Cc. Yth. Teman-teman Media.
Lampiran 1: Copy semua polis tersebut diatas.
Lampiran 2 : Kumpulan surat surat saya dan berita media dalam rangka saya memperjuangkan kembalinya uang tunai saya dari Jiwasraya.
Pertinggal.(*)