Hukum  

OC Kaligis: Rekomendasi Ombudsman Jadi Dalil Kejaksaan Melindungi Novel

OC Kaligis
Advokat senior OC Kaligis/Foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id-OC Kaligis selaku penggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai Ombudsman RI telah melakukan intervensi terhadap perkara yang menjerat Novel Baswedan. Intervensi tersebut berupa surat rekomendasi terhadap Kejaksaan telah melampaui kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.

“Dalam Pasal 8 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sudah jelas dan tegas menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bisa diintevensi oleh pihak manapun dalam menangani suatu perkara tindak pidana. Kenapa Ombudsman melakukan intervensi dan kenapa juga Kejaksaan mau diintervensi?” kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Kemenkumham Bali

Advokat senior ini memaparkan, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

BACA JUGA  Saksi Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Alasan Bagi Jaksa Hentikan Perkara Novel Baswedan

“Saya pernah kirim surat kepada Ombudsman mengenai perkara di Mahkamah Agung. Pada waktu itu, Ombudsman tegas mengatakan tidak bisa mencampuri urusan Pengadilan. Kok dalam perkara Novel Baswedan Ombudsman ikut campur urusan Pengadilan? Kejaksaan juga sama, dari sini jelas, Jaksa melindungi tersangka Novel Baswedan,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

“Perkara Novel Baswedan yang sudah P-21 dan sudah ada perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap harus menyidangkan perkara Novel Baswedan. Kenapa tidak dipatuhi?” sambung OC Kaligis kembali mempertanyakan.

Bukan Penyidik

Ia menegaskan, Ombudsman bukan Penyidik, tapi hanya lembaga pelayanan saja dan tidak bisa masuk ke masalah pro justicia. “Kenapa tidak sejak semula saja Ombudsman masuk sebagai saksi Ahli? Sudah terbukti, kalau Kejaksaan melindungi Novel Baswedan,” kata OC Kaligis.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Memaknai "Si Tou Timou Timou Tou" dalam Lembaga Pemasyarakatan

“Saya ini ahli hukum, sehingga tahu Ombudsman ada dimana, dan campur tangan penyidikan adanya dimana. Ombudsman kan tidak hadir sebagai saksi, akan tetapi tiba-tiba saja keterangannya dipakai oleh pihak Tergugat baik Jaksa Agung maupun Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (6/11/2019) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karen dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.(her)

Tinggalkan Balasan