Jakarta, SudutPandang.id – Sidang lanjutan gugatan Pengacara senior OC Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal surat remisi, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (20/10/2020).
“Apakah adakah saksi atau ahli yang akan diajukan?,” tanya Majelis Hakim kepada penggugat dan tergugat dalam persidangan.
Menurut Hakim, pengajuan saksi ahli setelah semua bukti dari kedua belah pihak rampung.
“Saya ingin memberitahukan kepada belak pihak bahwa saya sebagai Hakim Ketua mau mengikuti diklat dan hakim anggota lain juga, maka agar semua pihak semua haknya terakomodir agar minggu depan sudah rampung semua,” tuturnya.
Selaku OC Kaligis, selaku penggugat mengaku siap akan mengajukan saksi ahli terkait gugatannya itu.
“Tentunya saya siap, hal ini untuk membuktikan bahwa tindakan KPK soal remisi terhadap warga binaan perkara tindak pidana korupsi yang sangat diskriminatif, melanggar HAM dan menyalahi aturan perundang-undangan,” tegasnya kepada wartawan, usai sidang.
Menurut OC Kaligis, Surat Nomor:B/2848/HK.06.04/55/06/2020 perihal tanggapan atas surat saya tertanggal 9 Mei perihal proses Administrasi dan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, tertanggal 16 Juni 2020 yang dikeluarkan KPK, sangat merugikan dan menyalahi perundang-undangan.

“Selaku warga binaan Lapas Sukamiskin Kelas 1 Bandung yang sudah berusia 78 tahun, dan telah menjalani masa tahanan sejak tanggal 14 Juli 2015, sehingga jika dihitung dari masa penahanan, maka saya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya, yaitu 4 tahun 11 bulan, kacau sekali memangnya saya ini perampok uang negara,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
“Nanti dalam persidangan akan kita ungkap semua bahwa KPK telah berbuat sewenang-wenang soal remisi yang merupakan hak warga binaan. Saya bukan perampok uang negara, apa salah saya hingga mendapatkan perlakuan seperti ini?,” katanya.
Ia pun memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta Cq Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B/2848/HK.06.04/55/06/2020.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut, dan mewajibkan untuk menerbitkan keputusan perihal persetujuan pemberian remisi kemanusiaan atas nama penggugat.
“Gugatan ini juga bukan soal saya pribadi, namun semua warga binaan tindak pidana korupsi yang diperlakukan sama seperti saya,” pungkas OC Kaligis.(um/*)