Hemmen
Hukum  

Bukan Perampok Uang Negara, OC Kaligis Merasa Diperlakukan Tidak Adil Soal Remisi

OC Kaligis/Foto:JJ SP

Jakarta, SudutPandang.id – Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan aksi demontrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetap menggelar sidang.

Sidang yang digelar adalah perkara gugatan pengacara senior OC Kaligis melawan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari itu, sidang berlangsung dengan agenda penyerahan bukti dari pihak tergugat yaitu KPK.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat telah menyerah bukti-bukti pada sidang selanjutnya agendanya menghadir saksi dari kedua belah pihak,” kata Majelis Hakim.

Saat itu, pihak tergugat menyatakan akan menghadirkan saksi secara virtual.

“Kami selalu siap menyediakan alatnya, namun kalau bisa hadir. Kita semua sama-sama ada kandala Covid, namun yang namanya menjalankan tugas kita tetap hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hakim.

Majelis Hakim pun menutup sidang dan mengagendakan pembuktian pada persidangan yang rencana digelar pada 2 pekan ke depan.

Usai sidang, OC Kaligis kembali menerangkan terkait gugatannya terhadap KPK. Ia menggugat lembaga antirasuah itu terkait surat pemberian remisi terhadap warga binaan perkara tindak pidana korupsi yang dinilainya sangat tidak berprikemanusiaan dan langgar HAM.

BACA JUGA  Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Ke Presiden dan Kapolri

“Semua sudah bebas, hanya saja saja yang masih berada dalam tahanan, apakah saya ini perampok uang negara dan sangat membahayakan? sehingga terus diperlakukan seperti ini. Saya akan terus berjuang hingga akhir hayat,” pungkas OC Kaligis.

OC Kaligis juga menyebut sikap KPK dalam yang tertuang dalam suratnya telah menyalahi peraturan perundang-undangannya.

“Surat Nomor:B/2848/HK.06.04/55/06/2020 perihal tanggapan atas surat saya tertanggal 9 Mei perihal proses Administrasi dan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan, tertanggal 16 Juni 2020 yang dikeluarkan KPK, sangat merugikan dan menyalahi perundang-undangan,” ungkapnya kepada wartawan.

Advokat senior OC Kaligis saat sidang gugatan terhadap KPK di PTUN Jakarta/ist

“Selaku warga binaan Lapas Sukamiskin Kelas 1 Bandung yang sudah berusia 78 tahun, dan telah menjalani masa tahanan sejak tanggal 14 Juli 2015, sehingga jika dihitung dari masa penahanan, maka saya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya, yaitu 4 tahun 11 bulan, kacau sekali memangnya saya ini perampok uang negara,” sambung OC Kaligis.

OC Kaligis menegaskan, KPK tidak pernah menetapkan dirinya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), yang mengakibatkan dirinya tidak dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan remisi sebagaimana dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan tergugat merupakan objek sengketa tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual dan final serta merugikan hak dan kepentingan saya selaku penggugat. Sehingga memenuhi ketentuan pasal 1 angka 9 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Paradilan Tata Usaha Negara,” papar penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  Terkuak! Skandal Pungli KPK Mulai Terstruktur Tahun 2018

Kemudian, lanjutnya, fakta lainnya di usianya yang sudah 78 tahun kondisi menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami gangguan kesehatan.

Hak Mendapat Remisi

“Sebagai warga binaan saya mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, tidak ada pengecualian ataupun syarat. Hal ini mengacu pada ketentuan Permenkumham No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebesan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, khususnya pasal 4 yang menyebutkan, selain remisi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Narapidana dan Anak dapat diberikan remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan,” papar OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, tindakan tergugat terbukti dalam mengeluarkan surat tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan dan asas perlindungan terhadap HAM.

“Selaku Penggugat saya memohon agar PTUN Jakarta Cq Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B/2848/HK.06.04/55/06/2020, mewajibkan Terguat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut, dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan perihal persetujuan pemberian remisi kemanusiaan atas nama penggugat,” harap OC Kaligis.

BACA JUGA  Sah, Muhammad Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua MA
Advokat senior OC Kaligis saat sidang gugatan terhadap KPK di PTUN Jakarta/ist

Sampai saat ini, ia tidak habis pikir atas perlakuan diskriminatif terhadap dirinya terkait perkara tersebut. Meski bukan pelaku utama yang di OTT KPK, ia dihukum 7 tahun penjara.

Sementara pelaku lainnya, yakni Syamsir Yusfan (vonis 3 tahun), Tripeni Irianto Putro (vonis tingkat banding 4 tahun), Dermawan Ginting (vonis 2 tahun), M. Yagari Bhastara (vonis 2 tahun), Gatot Pujo Nugroho (vonis 3 tahun), Evy Susanti (vonis 2,5 tahun) dan Rio Capela (vonis 1,5 tahun).(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan