13. Temuan Pansus DPR-RI tahun 2018 membuktikan KPK adalah bukan institusi penegak hukum yang bersih. Mereka kebal hukum. Buktinya tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswedan, masih tetap merajalela di KPK.
14. Sekilas deponeering saudara Bambang Wijojanto. Kasus Bambang adalah kasus pidana umum. Berjuta-juta kasus serupa tidak pernah dideponeer oleh Kejaksaan Agung. Deponeer, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, karena katanya kalau dimajukan, mengakibatkan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Lalu bagaimana dengan rekayasa keterangan saksinya yang dibangun oleh saudara Bambang dalam kapasitasnya sebagai Advokat?
Advokat yang menerima honorarium dari kliennya, sehingga menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara klien tersebut?. Masih ingatkah kita akan kasus Advokat Lukas, Advokat Frederich Yunadi yang didakwa dan divonis dengan pasal menghalang-halangi penyidikan? Divonis karena assumsi, bukan bukti.
15. Bukankah kasus Bambang, bukan saja merekayasa keterangan saksi sehingga saksi bukan saja diarahkan oleh Bambang untuk membuat kesaksian palsu, tetapi juga dengan tujuan agar dengan menghalalkan segala cara, Bambang selaku Advokat dapat memenangkan perkara. Salah seorang saksi yang memberatkan dalam kasus pidana Bambang adalah DR. Akil, yang ketika itu Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa kasus saudara Bambang.?
16. Prosedure deponeering. Pasal 1 (3) UUD 45 dengan jelas mengatur bahwa NKRI adalah negara hukum. Setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Berlaku azas equality before the law. Setiap warga negara mendapatkan legal protection (perlindungan hukum) dan jaminan pelaksanaannya (legal enforcement) yang sama tanpa diskriminasi. Sumpah Presiden pun di pasal 9 UUD mewajibkan Presiden tunduk kepada hukum.
17. Deponeering diberikan untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat, kepentingan Bangsa dan Negara. Wewenang azas opurtunitas yang dimiliki Jaksa Agung, bukan wewenang otoriter. Wewenang Jaksa Agung adalah wewenang Pro Justitia, wewenang demi dan untuk keadilan. Untuk Kepentingan umum Jaksa Agung harus mempertimbangkan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, DPR dan Mahkamah Agung. DPR sebagai wakil Rakyat yang paling tepat untuk menyatakan apakah kasus pemalsuan surat yang dilakukan baik oleh saudara Bambang maupun Abraham Samad masuk kategori kasus yang harus dikesampingkan demi kepentingan umum?. Padahal setelah perkara pidana tersebut bolak balik dari polisi ke jaksa, akhirnya Jaksa sendiri yang menyatakan kasus mereka P-21. Berarti memenuhi unsur untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Berarti pula kasus pidana tersebut sah memenuhi kriteria demi kepentingan umum perkara tersebut harus diadili di Pengadilan.
18. Kepentingan umum menghendaki agar kasus pidana saudara Bambang dilimpahkan ke Pengadilan. Apalagi saudara Bambang sangat getol menyuarakan bahwa keadilan harus ditegakkan di bumi NKRI, tanpa pandang bulu.
Kesimpulannya deponeering saudara Bambang, cacat prosedur, penuh dengan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan Jaksa Agung, demi melindungi hanya perkara pemalsuan, yang sangat sering terjadi di dunia hukum pidana, tanpa adanya pemberian deponeering.
19. Ketika saudara Bambang Widjojanto masih menjadi Komisioner KPK berapa banyak penyelidikan ditingkatkan ke peyidikan tanpa dua alat bukti? Masih tersiar di Medsos, bagaimana Bambang memberi keterangan, pokoknya dinyatakan tersangka dulu, baru dicari-cari dua alat buktinya. Korbannya misalnya kasus Miranda Gultom, tumbal kasus Bank Century, termasuk kasus saudara calon Kapolri Budi Gunawan.
20. Secara moral dan etika, Bambang Widjojanto sebagai seorang berstatus tersangka, tidak layak bertindak sebagai seorang Advokat di depan persidangan. Di persidangan bahkan Bambang meragukan kedudukan hakim misalnya dalam perkara Pilpres, ketika saudara Bambang melontarkan tuduhan terhadap pasangan Jokowi, sebagai Presiden yang curang dalam Pilpres tersebut.
21. Pengangkatan Bambang sebagai Ketua TGUPP dapat dimasukkan kategori memperkaya orang lain dalam kasus korupsi. Yang jelas tanpa TGUPP, melalui perangkat tugas yang tersedia pada Pemerintahan DKI, masih banyak ahli-ahli dalam bidangnya yang sanggup merealisir percepatan pembangunan DKI. Mengapa harus melakukan pemborosan uang negara melalui saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua TGUPP?
22. Semoga Bapak Gubernur akhirnya dapat tegas membubarkan TGUPP yang biaya pembentukannya menggunakan uang negara. Tanpa TGUPP di era Gubernur Ahok, DKI berhasil mensukseskan percepatan pembangunan. Semua warga DKI masih ingat janji-janji kampanye Bapak Gubernur.
Hormat saya.
Warga Binaan Lapas Sukamiskin yang berani melawan oknum KPK yang korup.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Ketua Umum Partai Gerindra.
Cc. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Bapak Prof. Tito Karnavian.
Cc. Yth. Bapak Ketua Komisioner KPK.
Cc. Yth. Ibu Ketua DPR-RI.
Cc. Yth. Semua kawan media, yang sudi memuat berita ini, demi koreksi sosial.
Cc. Pertinggal.(*)















