OC Kaligis: The Invisible Hand Behind Novel Baswedan

Foto:dok.SP

Sukamiskin, Rabu, 13 Oktober 2021.
Hal : The invisible hand behind Novel Baswedan. Pendukung kuat di belakang Novel Baswedan.

Para Media Pencinta Berita Imbang.
Media yang saya hormati.
Perkenankanlah saya menyampaikan suara keadilan saya dari Lapas Sukamiskin Bandung, yang kandungannya berisi sebagai berikut:

Kemenkumham Bali
  1. Baru-baru ini saya membaca di media, berita pencitraan mengenai seorang penyidik KPK yang tidak lolos ujian test wawasan kebangsaan, menjual nasi goreng.
  2. Bagi saya berita itu adalah berita pencitraan, atau dalam rangka kebebasan menyatakan pendapat, saya sebut berita “sampah”.
  3. Di Lapas Sukamiskin, ada seorang pensiunan guru berumur 79 tahun biasa dipanggil Pak Papap, divonis penjara kurang lebih 9 tahun hanya karena menerima hadiah dibawah Rp 10 juta. Untuk menampung hidup keluarganya, tiap hari dia mengumpulkan karton bekas dan kertas bekas untuk dijual, penyambung hidup keluarganya. Usahanya tidak diliput satu media pun. Lagi pula siapa yang peduli nasib para warga binaan.
  4. Mungkin situasi hukum akan berubah bila Novel Baswedan diadili karena diduga membunuh Aan tersangka kasus burung walet.
  5. Mengapa saya mengatakan, bahwa naluri saya membisikkan bahwa Novel Baswedan dilindungi orang kuat?.
  6. Kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan telah melewati semua acara penyidikan dan penuntutan. Kasus kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan lainnya dengan mudahnya dituntut oleh Jaksa di depan Pengadilan. Hanya Novel Baswedan yang mampu menyandera Jaksa Agung hanya melalui selembar surat yang berasal dari Ombudsman.
  7. Padahal Undang-undang Ombudsman mengatur bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri putusan Hakim. Bila itu terjadi Ombudsman dapat disidik melakukan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
  8. Polisi pernah menyidik kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah. Pendapat ahli didalam berkas BAP Polisi membenarkan, bila Undang-undang dilanggar, yang bersangkutan dapat dipenjara berdasarkan Pasal 421 KUHP dibawah Bab XXVIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  9. Saya melaporkan Ombudsman, dengan sangkaan dugaan kejahatan jabatan, karena mencampuri putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan agar kasus dugaan pidana Novel Baswedan segera diadili.
  10. Sekalipun saya sadar laporan saya melawan Ombudsman, tidak akan ditindak lanjuti Polisi, sejarah peradilan  akan mencatat bahwa ada lembaga yaitu Ombudsman yang berada di atas Undang-undang.
  11. Gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Ombudsman, membuktikan bahwa panggilan pengadilan ke Ombudsman, diabaikan begitu saja. Bukti betapa berkuasanya Ombudsman. Ombudsman dapat memerintahkan Jaksa untuk mempetieskan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan.
  12. Hanya Novel Baswedan yang dapat memerintahkan Ombudsman, bahkan berita bantuan hukum Ombudsman terhadap Novel Baswedan, menjadi berita utama dunia Pers, dunia media.
  13. Selebihnya Ombudsman dapat seenak perutnya mengabaikan panggilan sidang pengadilan.
  14. Sekali lagi Ombudsan tetap hanya patuh kepada perintah Novel Baswedan. Bayangkan perintah Novel Baswedan untuk memeriksa Test Wawasan Kebangsaan, ditaati penuh oleh Ombudsman. Termasuk Komisi Hak Asasi Manusia. Inilah yang saya sebut para sindikat penyebah runtuhnya supreasi hukum di Indonesia.
  15. Padahal berita-berita utama kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan perkaranya lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetap saja fakta hukum tersebut, tidak tersentuh oleh media.
  16. Di era penyidikan dikuasai Novel Baswedan, terbukti banyak kasus pidana yang dikesampingkan Novel Baswedan begitu saja.
  17. Rano Karno, ibu Evi Diana istri Gubernur Sumut mengembalikan uang suap tidak diadili. Surya Dharma Ali yang dituntut melakukan korupsi bersama sama, terbukti hanya SDA yang diadili. Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangannya membenarkan tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri Surya Dharma Ali, tetap saja KPK menuntut dan menghukum SDA. Bambang Djatimiko yang didakwa menyuap Bupati Fuad Amin sejumlah Rp 40 miliar bersama sama direksi lainnya, yang dimajukan ke pengadilan hanya tersangka Bambang Djatmiko sendiri.
  18. Kunci utamanya hanya satu. Adili Novel Baswedan.
  19. Berita negatif, perbuatan melawan hukum Novel Baswedan, tidak pernah akan muncul di media, karena dibela koran-koran dan media raksasa. Pendukung mereka yang pasti adalah harian Kompas, Mingguan Tempo, Detik.com dan media pendukung lainnya.
  20. Sekalipun wartawan yang hadir di pengadilan meliput, liputan mereka gagal terbit, karena redaksi katanya “memboikot”. Semua berita negatif KPK era Novel Basweda, Saut Situmorang dibungkus ketat oleh media, untuk tidak diberitakan.
  21. Karena itu timbul dalam benak saya, Siapa sebenarnya “Bekking” Novel Baswedan? . Begitu perkasanya Novel Baswedan sampai berani mencemooh Bapak Presiden, dengan tudingan Bapak Presiden turut melemahkan pemberantasan korupsi, karena gara-gara Bapak Presiden tidak mendukung Novel Baswedan untuk mendudukkan kembali Novel Baswedan sebagai Penyidik KPK.
  22. Semua gerakkan dan tindakan Novel Baswedan didukung media termasuk bereita sampah kollega Novel si Penjual Nasi Goreng. Novel lupa bahwa modal menjual nasi goreng tersebut, berasal dari negara yang menghidupi si penjual nasi goreng, selama jadi penyidik KPK, yang penuh korupsi sebelum era Firli Bahuri.
  23. Kasus Bank Century, penyidik Novel Baswedan, jelas kasus keputusan kolektif di bawah naungan dan putusan Gubernur Bank Inonesia saudara Boediono. Putusan tersebut putusan kolektif. Lalu kenapa hanya Budi Mulya yang dikorbankan?.
  24. Bapak Ketua KPK Bapak Firli Bahuri yang saya hormati. Mengapa Bapak segan membongkar korupsinya KPK dengan cara menghubungi saya?. Sekalipun saya dibingkai dengan sebutan koruptor. Saya tidak pernah kecil hati dengan sebutan itu, karena saya tidak pernah merampok uang negara. Perkara saya kalah. Seandainya perkara saya dikabulkan, baru dapat dimengerti adanya suap untuk perkara saya yang dimenangkan.
  25. Dalam dunia Pengacara, tidak seorang pengacara pun akan menyuap hakim untuk perkaranya yang dikalahkan.
  26. Semoga para pembaca, dapat menjawab surat terbuka ini, untuk membuka tabir siapa “Dekking” Novel Baswedan” sehingga dengan leluasa Novel Baswedan menuduh  para warga binaan koruptor, Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, Bapak Firli Bahuri pimpinan KPK, melemahkan KPK.
  27. Selama Jaksa Agung disandera Novel Baswedan, citra penegakkan hukum yang dilakukan Jaksa Agung sekarang, berpredikat dengan hasil nol besar. Jaksa Agung tidak lebih hanya adalah seorang yang didalam sejarah hitam penegakkan hukum, sebagai Jaksa Agung pelindung seorang tersangka dugaan pembunuhan bernama Novel Baswedan. Sekian terima kasih . Teruntuk bagi semua insan pencinta kebenaran.

Hormat saya.

Suara dari Lapas Sukamiskin.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Dewan Pers Indonesia.
Cc. Yth. Ketua Komisioner KPK Bapak Firi Bahuri.
Cc. Yth, Ketua Badan Intelijen Negara Bapak Jenderal Pol.Budi Gunawan.(*)

Tinggalkan Balasan