Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Uang Kami Dirampok Jiwasraya

OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan. PK Jiwasraya. Eksekusi Jiwasraya.
O.C Kaligis (Dok.SP)

“Saya yakin Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bila mengetahui Jiwasraya yang membangkang terhadap putusan pengadilan, pasti akan memberikan perlindungan hukum kepada kami sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali buka suara soal uang tabungannya yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya. OC menyebut uangnya telah dirampok oleh perusahaan plat merah tersebut.

Kemenkumham Bali

“Uang kami dirampok oleh Jiwasraya. Sekalipun Jiwasraya berhasil kami kalahkan di pengadilan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, masih tetap saja tidak mau mengembalikan uang tabungan kami,” kata OC Kaligis dalam keterangan pers Senin (10/6/2024).

“Bila demikian faktanya, bagaimana mungkin hukum di Indonesia dapat dipercaya investor-investor asing?,” sambungnya mempertanyakan.

Menurut OC Kaligis, tidak ditaatinya putusan pengadilan oleh pimpinan Asuransi Jiwasraya termasuk delik kejahatan jabatan. Pihaknya pun akan memperjuangkan hak sesuai dengan undang-undang.

“Saya yakin Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bila mengetahui Jiwasraya yang membangkang terhadap putusan pengadilan, pasti akan memberikan perlindungan hukum kepada kami sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Terkait persoalan ini pihak Jiwasraya belum dapat dihubungi.

Berikut keterangan OC Kaligis selengkapnya:

1. 2016, Kami didatangi oleh marketing manager dari Bank Tabungan Negara (BTN), menawarkan produk Jiwasraya bernama ‘Protection Plan’.

2. Dari informasi marketing manager kami di BTN, kami mengetahui Jiwasraya menunjuk tujuh agen pemasaran produk ‘Protection Plan’.

3. Tujuh agen pemasaran itu terdiri dari bank-bank yang cukup mempunyai reputasi yang baik.

4. Mengapa menunjuk tujuh bank?. Karena melalui bank dapat diketahui penabung-penabung yang mempunyai uang, sehingga dengan mudah memindahkan tabungannya ke Jiwasraya.

5. Mestinya menurut UU khususnya Pasal 75 UU Perasuransian, di saat pemasaran Jiwasraya harus jujur mengenai kondisi keuangannya.

6. Ternyata maksud dipasarkannya Protection Plan adalah untuk mengumpulkan uang-uang nasabah di bank-bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran Protection Plan agar mau memindahkan tabungannya ke Jiwasraya, sehingga dengan demikian mungkin kemelut Jiwasraya bisa direcover.

7. Ternyata Jaksa Agung membongkar mega korupsi Jiwasraya yang dilakukan oleh direkturnya, sehingga yang korban adalah pemegang Polis Protection Plan.

8. Dari Jaksa Agung diketahui bawah Mega Korupsi Jiwasraya telah terjadi sejak tahun 2004.

9. Uang kami di BTN yang kami pindahkan ke produk Protection Plan Jiwasraya dalam bentuk tabungan kurang lebih Rp. 25 milyar, dengan bunga 6% per tahun, bunga yang sama sekali tidak mencurigakan dalam dunia perbankan.

10. Sejak 2018 kami coba bernegosiasi dengan Jiwasraya agar uang kami dikembalikan.

11. Karena gagal kami menggugat Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar di bawah register No.219/PDT.G /2020/PN.JKT.PST.

12. Ahli yang dimajukan Jiwasraya, Dr. Cornelius Simanjuntak, S.H.,M.H., di pengadilan juga berpendapat bahwa uang kami selaku pemegang polis harus dikembalikan.

13. Di ujung pembuktian, Jiwasraya mencoba memasukan konsep Perjanjian Restrukturisasi yang dibuat sepihak tanpa persetujuan pemegang polis. Hakim menolak.

14. Kami telah memenangkan perkara di 3 tingkat Pengadilan, agar uang kami dikembalikan. Putusannya masing-masing :

a. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/PDT.G/2020/PN.JAK.PUS.
b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/PDT/2022/PT.DKI
c. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. No.96 PK/PDT/2024

15. Amar ketiga putusan pengadilan tersebut di atas, menyatakan Jiwasraya wajib mengembalikan hutang pokok ditambah denda keterlambatan 1 persen per bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan, Mei 2020, sehingga perhitungan kami per 1 juni 2024 kewajiban Jiwasraya kepada kami adalah kurang lebih Rp.35 miliar.

16. Waktu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hendak dilaksanakan, Jiwasraya menunda dengan alasan hendak menunjuk Jamdatun selaku kuasa Jiwasraya untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/PDT/2022/PT.DKI. Namun Putusan Peninjauan Kembali No.96 PK/PDT/2024 juga dimenangkan oleh kami.

17. Di tingkat Pengadilan Tinggi, Wakil dari Jiwasraya, Sdr.Angger Yuwono berusaha membujuk kami untuk menerima dan menanda-tangani perjanjian restrukturisasi yang intinya uang kami hanya dibayar 50 persen cicilan 5 tahun tanpa bunga, kami menolak.

18. Sebelum Putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Jiwasraya berusaha memasukan bukti Perjanjian Restrukturisasi itupun ditolak.

19. Tanggal 7 Juni 2024, setelah kami memenangkan perkara di tingkat Peninjauan Kembali, Jiwasraya kembali mengirimkan personelnya datang ke kantor kami, masing-masing adalah Bpk.I Made Suparman, Kadiv Divisi Restrukturisasi, Ibu Sumarni dan Bpk. Suhendi untuk memaksa kami menerima restrukturisasi yang telah kami tolak, baik di pengadilan maupun setelah ada putusan pengadilan.

20. Kami membuat keterangan pers ini, karena ternyata Jiwasraya sekalipun dikalahkan di pengadilan, masih tetap saja tidak mau mengembalikan uang tabungan kami.

21. Bila demikian faktanya, bagaimana mungkin hukum di Indonesia dapat dipercaya investor-investor asing ?

22. Bukankah sumpah Presiden berdasarkan Pasal 9 UUD 45 adalah taat hukum?. Hal ini juga berlaku bagi Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) R.I. yang membawahi antara lain terdapat Jiwasraya.

23. Tidak ditaatinya putusan pengadilan oleh pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya termasuk delik kejahatan jabatan, untuk mana kami akan memperjuangkan hak kami sesuai dengan undang-undang.

24. Saya yakin Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bila mengetahui Jiwasraya yang membangkang terhadap putusan pengadilan, pasti akan memberikan perlindungan hukum kepada kami sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

25. Keterangan pers ini kami buat setelah janji-janji Jiwasraya kembali tidak dipenuhi.

Jakarta, 10 Juni 2024.

YENNY OCTORINA MISNAN PROF.DR.O.C.KALIGIS ARYANI NOVITASARI

BACA JUGA  Ancaman Penembakan Capres Anies, Komisi III DPR: Polri Harus Cepat Usut