OJK: Konsumen Punya Hak Tapi Juga Punya Kewajiban

Dok.Wikipedia

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan

proses penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 telah melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Kemenkumham Bali

“Kami melakukan kajian dan penelaahan, FGD [Focus Group Discussion] dengan akademisi hukum, BPKN, dan perwakilan PUJK pada Februari—April 2023,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Media Briefing POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Kiki menjelaskan serangkaian kajian itu dilakukan pada Januari—Maret 2023.

Kiki menjelaskan bahwa POJK ini mengatur di antaranya mulai dari itikad baik PUJK, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan melayani pihak ilegal, hingga pelindungan data pribadi. Dia menekankan bahwa semua aspek itu diatur untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus melindungi PUJK itu sendiri.

BACA JUGA  Ketua OJK: Penanganan Krisis Energi & Pangan Harusnya oleh Negara, Bukan Bank Sentral

OJK juga telah meminta masukan atau tanggapan kepada 23 asosiasi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pada 4–18 April 2023 dan permintaan tanggapan atau masukan kepada 23 asosiasi PUJK pada 13–20 Oktober 2023. Serta, konsultasi publik pada 18 Oktober 2023. Selain itu, lanjut Kiki, OJK juga melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham pada 13–15 November 2023.

“Karena ini diatur, tidak hanya konsumen punya hak, tapi mereka juga punya kewajiban. Jadi sebenarnya kekhawatiran-kekhawatiran yang mengemuka itu sebenarnya sangat tidak beralasan, justru ini adalah untuk kebaikan kedua belah pihak [PUJK dan masyarakat],” pungkasnya dikutip bisnis.com. (06)