OKK PWI Jaya Diselenggarakan 2 Hari Karena Peserta Membludak

OKK
Spanduk persiapan menjelang Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta, yang diselenggarakan selama dua hari, Rabu dan Kamis (19-20/6/2024) di Jakarta, Selasa (18/6/2024. FOTO: PWI Jaya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan selama dua hari, Rabu dan Kamis (19-20/6/2024), mengingat banyaknya peserta, yakni lebih dari 100 peserta.

“Untuk OKK keanggotaan baru sudah kami bagi, mana yang sesi pertama dan sesi kedua. Tolong hadir tepat waktu, harus mengisi registrasi sebelum masing-masing sesi dimulai. Untuk peserta sesi pagi dan siang seyogyanya satu jam sebelumnya sudah registrasi,” kata Sekretaris PWI Jaya yang juga ketua panitia pelaksana OKK, Arman Suparman di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Kemenkumham Bali

Kegiatan tersebut dipusatkan di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan untuk anggota baru, seluruhnya pada Rabu (19/6), dilakukan dalam dua sesi. Pagi, dimulai pukul 08.00 WIB, hingga sekitar 11.30 WIB. Sesi siang, mulai 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Untuk Kamis (20/6), dikhususkan untuk peserta peningkatan status, dimulai pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA  Anies Masih Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Registrasi peserta mulai pukul 12.00 WIB. Untuk peserta sesi Rabu dan peserta OKK Kamis disediakan makan siang.

Ia menjelaskan OKK adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).

Untuk calon anggota baru, katanya, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Mengikuti OKK PWI. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun. Dan, telah selesai menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun, dapat diproses kembali keanggotaannya.

Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Selasa (18/6) di Markas — sebutan untuk Sekretariat PWI Jaya — menyatakan bahwa wartawan yang profesional, beretika, menjadi tujuan dari OKK.

BACA JUGA  Plt Bupati Sidoarjo Beri Santunan Yatim Piatu di Harhubnas 2024

“Teman-teman bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” katanya.

Arman Suparman menambahkan bahwa OKK akan menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi.

“Organisasi seperti PWI Jaya ini tidak hanya sekadar menjadi simbol ataupun ikon, tetapi apa manfaat dari organisasi tersebut. Bagaimana kolaborasinya, bagaimana sinerginya,” katanya.

“OKK bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang keorganisasian,” kata Wakabid Advokasi dan Pembelaan Wartawan dua periode kepengurusan terakhir PWI Jaya itu.

Arman Suparman juga menjadi salah satu pemateri di OKK ini, membawakan masalah PD PRT pada sesi kedua, Rabu siang. Materi PD PRT di sesi pertama, Rabu pagi, dibawakan langsung oleh Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo.

Materi Hukum Pers, terkait Undang Undang Pers Nomor 40 (Kode Etik Jurnalistik/KEJ, Kode Perilaku Wartawan/KPW) disampaikan oleh Theo Muhammad Yusuf , Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya.

BACA JUGA  Ketum PWI Pusat Pastikan Hadir di Acara Puncak Anugerah Jurnalistik MHT Award PWI Jaya

Theo M Yusuf membawakan materi Hukum Pers pada peserta OKK sesi pertama. Untuk sesi kedua, oleh anggota DKP lainnya.

Materi penulisan berita dan features (esai) disampaikan oleh Aat Surya Safaat, Wakabid Organisasi PWI Jaya 2024-2029.

Hari kedua, Kamis, dikhususkan untuk peserta peningkatan status. Peserta tetap diberikan materi PD PRT oleh Kadirah, Wakabid Pembinaan Daerah, dan tentang Hukum Pers oleh DKP. (PR/02)