Oklin Fia Dilaporkan Usai Konten Jilat Es Krim

Oklin fia
Oklin Fia (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Belum lama ini selebgram dan TikToker seksi, Oklin Fia membuat heboh masyarakat dengan konten vulgar menjilat es krim.

Atas konten ya itu dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023) dengan tudingan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama, oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI).

Kemenkumham Bali

Laporan sudah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA

“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun Arisastra, perwakilan PB SEMI dikutip, Selasa (14/8/2023).

Dengan adanya laporan itu Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Gurun menyebutkan, laporan terhadap Oklin Fia lantaran kontennya sudah kelewat batas, melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

BACA JUGA  Nikita Willy Kurangi Job dan Bisnis Demi Mengurus Anak

Oklin Fia diduga sengaja membuat konten vulgar dan seronok demi sensasi yang bisa membuatnya terkenal

“Dia (Oklin) buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelas Gurun.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut merusak miral bangsa Indonesia.

Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” tegas Gurun.

BACA JUGA  Sekda Hadiri Sumpah PAW Anggota DPRD Asahan Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Oleh karena itu PB SEMI meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin Fia terkait perkara yang ada.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin dan tetapkan tersangka,” pungkas Gurun.(04)