Oknum Wartawan Jadi Tersangka Pencurian HP di Bandara I Gusti Ngurah Rai

MA (tengah), oknum wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian HP di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (Foto:dok.Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan pria berinisial MA (40) sebagai tersangka dugaan pencurian handphone di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Penyidik menjerat pria yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media online itu dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Minggu (5/6) malam.

Kemenkumham Bali

“Hasil dari gelar perkara itu, unsurnya memenuhi, sehingga status pria tersebut kita jadikan tersangka,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Kasi Humas Polres Bandara Aiptu Gede Suka menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Roger Paulus Silalahi (52), pada Jumat (3/6) sekira pukul 14.45 WITA.

Dalam laporannya dengan Nomor : LP-B/03/VI/2022/Polres Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali tanggal 3 Juni 2022, korban mengaku kehilangan dua buah handphone masing-masing I Phone X 7 Jet black dan I Phone 11 pro max telah dicuri.

“Awalnya, korban ke toilet Bandara, Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 00.45 WITA. Beberapa menit kemudian setelah selesai buang air kecil, ia bergegas keluar dan lupa mengambil HP. Ketika sedang memesan taksi, korban baru sadar bahwa HP miliknya ketinggalan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, turut menjelaskan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan sambil menganalisa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Akhirnya terduga pelaku terdeteksi tinggal di Jalan Laksamana VIII Denpasar Timur, tim Opsnal bergerak ke lokasi sesuai dengan cek post terakhir dari Taman Griya ke Arjuna Futsal Kuta, di sana tim Opsnal bertemu dengan Wei (saksi) yang memposting handphone tersebut,” ungkapnya.

“Ia juga menjelaskan handphone itu di-share oleh Bella melalui akun Facebook-nya kemudian langsung menghubungi MA, dan MA sendiri mengatakan kalau HP-nya dititipkan ke Topan,” sambung Iptu Supendodi.

Setelah MA datang ke kantor, lanjutnya, ia diperiksa dan langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi MA ini sebelumnya sempat dihubungi untuk ke Kantor Polres Bandara dari hasil pemeriksaan awal memenuhi unsur sebagaimana dalam dalam pasal pencurian, Pasal 362 KUHP, sehingga ia diamankan beserta barang buktinya antara lain 1 buah kotak HP tercantum nomor Imei 353809083073xxx, 1 buah Hp merk Iphone X7 Jet black dengan nomor telp 085212121xxx dan 1 buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, nomor telp 0818878xxx. Dan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 46 .600.000,” terangnya.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara, kami pastikan kami akan bekerja secara professional,” tegas Iptu Supendodi.(One)

Tinggalkan Balasan