Oktavianus Setiawan: Syarat Tes PCR Membebani Rakyat

Oktavianus Setiawan, SH, C.Med, CMLC/Foto:JJ SP

“Jadi syarat naik pesawat saja sudah berat, apalagi untuk semua moda transportasi, tolong dipertimbangkan lagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Jangan sampai ada dugaan ini jadi ladang bisnis. Jika memang diberlakukan maka harus free, vaksinasi saja bisa gratis kenapa PCR tidak bisa?,”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aturan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang maskapai penerbangan oleh pemerintah dinilai membebani masyarakat. Aturan ini juga kontraproduktif dengan upaya membangkitkan perekonomian di masa pandemi.

Demikian disampaikan praktisi hukum Oktavianus Setiawan, SH, C.Med, CMLC, menanggapi soal tes PCR yang menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat terbang, bahkan akan diterapkan untuk semua moda transportasi.

“Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan PCR tersebut, jika tetap menerapkan, negara harus hadir memberikan PCR gratis atau PCR dengan harga lebih murah lagi, karena Rp300.000 itu sudah hampir seharga tiket pesawat itu sendiri, terlalu memberatkan rakyat,” kata Oktavianus Setiawan kepada Sudutpandang.id, Rabu (27/10/2021).

Menurut Oktavianus, saat ini ekonomi sudah mulai bangkit secara perlahan. Pariwisata juga sudah mulai mendapatkan angin segar karena mulai dibukanya tempat pariwisata.

“Sudah semakin banyaknya orang yang divaksin, sehingga herd immunity sudah semakin mendekati 70 % sebagaimana yang diberitakan Pemerintah bahwa akhir tahun ini target herd immunity nasional akan tercapai. Sehingga tidak perlu lagi adanya PCR berbayar,” ujar Advokat dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan ini.

BACA JUGA  Tangani Perkara Saat Pandemi, Kejagung Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan

Terkait rencana wajib PCR untuk semua moda transportasi seperti yang disampaikan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan, ia menyatakan sangat membebani masyarakat.

“Jadi syarat naik pesawat saja sudah berat, apalagi untuk semua moda transportasi, tolong dipertimbangkan lagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Jangan sampai ada dugaan ini jadi ladang bisnis. Jika memang diberlakukan maka harus free, vaksinasi saja bisa gratis kenapa PCR tidak bisa?,” tutur Oktavianus.

“Kita semua sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi gelombang ketiga akan muncul. Tapi, bukan malah membebani masyarakat,” sambungnya.

Oktavianus mengarakan, kebijakan PCR akan semakin menambah derita rakyat dan menghambat roda perekonomian juga pariwisata.

“Negara seharusnya jangan lupa bahwa tugas dan kewajiban negara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 45, negara harus hadir melindungi dan menjamin dalam hal mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, berdasarkan Pasal 34, ayat 2 UUD 45,” papar Advokat yang dikenal membela rakyat kecil.

“Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” tambah Oktavianus.

Pengawasan

Ia menyebut ada hal yang jauh lebih penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yakni fungsi pengawasan bagi lalu lintas turis asing yang datang ke Indonesia. Kemudian WNA dan WNI dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air semakin diperketat.

“Termasuk juga pengawasan karantina yang juga diawasi secara maksimal, jangan sampai ada oknum petugas di setiap Bandara atau perbatasan yang bermain. Jangan sampai pemerintah kecolongan akibat lalai, abai dan adanya oknum nakal,” tandasnya.

Masih menurut Oktavianus, jika dilihat gelombang 1 dan gelombang 2 Covid di Indonesia terjadi karena pemerintah terlambat dalam mengantisipasi. Disamping tetap maksimalkan dan permudah vaksinasi di setiap daerah secara menyeluruh.

“Jika pemerintah dapat melakukan maksimal dalam hal pengawasan, Nataru 2021/2022 Indonesia pasti akan baik-baik saja,” pungkasnya.

Mobilitas Penduduk Meningkat Pesat

Terkait maraknya kritik soal tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang, Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah banyak mendapat masukan dan kritik mengenai kebijakan tersebut.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ujar Luhut, dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).

Luhut menegaskan, pemerintah belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat. Padahal, kata Luhut, tingkat vaksinasi di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

“Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara eropa lainnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kewajiban penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat utamanya bertujuan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.

“Penguatan protokol kesehatan juga harus dilakukan agar ke depannya kasus tak lagi meningkat. Apalagi, saat ini masyarakat akan menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujar Luhut.(um)

BACA JUGA  Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Kembali Adakan Vaksinasi Massal di GBK

Tinggalkan Balasan