JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi, sudah menghirup udara bebas. Sebelumnya, Oi divonis 3 tahun penjara terkait kasus penipuan dengan modus pendaftaran CPNS bodong.
“Betul sudah bebas,” kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina. Dikutip, Rabu (17/4/2024).
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021di Polda Metro Jaya. Oi dituding melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Setelah melewati serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ, 179 korban kasus CPNS bodong juga menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Para korban menggugat Oi dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023. Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.(04).